Bujuk Istri Tersangka Narkoba Jadi Pemuas Nafsu, Briptu Juntak Resmi Ditahan di Patsus Polda Babel

Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi tingginya  kepada  Kapolda Babel atas tindakan dan respon yang cepat dalam ...

Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi oknum Polisi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ulah oknum anggota Polda Bangka Belitung ini membuat nama institusi Kepolisian semakin tercoreng.

Walaupun sudah ada ancaman tindakan tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk anggota kepolisian yang mencoreng institusi Polri, ternyata tidak menakutkan bagi sejumlah oknum anggota Polri.

Buktinya, masih saja ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela dan memalukan.

Adapun oknum anggota Polda Bangka Belitung tersebut adalah Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak.

Oknum polisi itu dilaporkan oleh AR alias J karena diduga telah melakukan pemerasan dan berbuat asusila terhadap istri pelapor yang berinisial DA saat proses penyidikan terhadap pelapor sedang berlangsung.

Juntak pun dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, asusila dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, dan kini resmi ditahan di tempat khusus (Patsus) di Polda Babel hingga 30 hari kedepan.

Briptu Juntak ditahan mulai dari 18 November 2022 hingga 18 Desember 2022.

Baca juga: INGAT! Pemprov Bangka Belitung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 22 Hari, Catat Ini Lokasinya

Baca juga: Sosok Kharisma Jati Terungkap Setelah Hina Iriana Jokowi, Ternyata Pernah Buat Komik ini

Baca juga: Terungkap Icha Ceeby Kebaya Merah Punya 31 Kepribadian, Ada Luna Hingga Clara

Kasubdit Paminal Polda Babel, AKBP Rudi Hadi mengakui penahanan Briptu Juntak yang telah dilakukan penahanan di Patsus Polda Babel.

"Betul yang bersangkutan di Patsus 30 hari," kata AKBP Rudi kepada Bangkapos.com, Sabtu (19/11/2022).

Anggota Polda Bangka Belitung, Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak.
Anggota Polda Bangka Belitung, Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak. (Istimewa)

Ia menerangkan, penahanan dilakukan, bukan berkaitan kasus pidana tetapi pemeriksaan pelanggaran kode etik.

"Penahanan yang bersangkutan, bukan penahanan pidana. Namun dalam rangka pemeriksaan oleh Subbid Wabprof yaitu terkait pelanggaran kode etik," terangnya.

Sementara, Budiyono selaku kuasa hukum pelapor, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih ke jajaran Polda Babel atas tindak cepat penanganan kasus klienya.

"Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi tingginya  kepada  Kapolda Babel atas tindakan dan respon yang cepat dalam mengambil tindakan tegas. Terutama terkait laporan pengaduan yang kami buat terhadap oknum aparat kepolisian yang telah merugikan klien kami dan telah membuat tindakan tercela," kata Budi.

Ia mengatakan, tindakan tercela itu telah berakibat buruk terutama untuk nama besar kepolisian, menjadi tercoreng, sehingga harus cepat ditangani dan selesaikan.

"Harapan kedepan kepada Kabid Propam Polda Babel agar mohon perkara ini tetap terus berjalan sebagaimana aturan hukum yang berlaku. Kami minta juga Kabid Propam tes urin dan rambutnya, karena diduga oknum itu juga memakai narkoba. Semoga kedepan tidak ada lagi oknum-oknum yang berbuat demikian," harapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Bangka Belitung.

Baca juga: Briptu Juntak Rayu Istri Napi Berbuat Asusila di Kos, Anggota Polda Babel Ini Terancam Dipecat

Baca juga: Review Film Black Panther: Wakanda Forever, Pertarungan Sengit dengan Bangsa Talokan

Baca juga: Kisah Mantan TKW di Arab Saudi Dinikahi Pria Afrika, Ukuran Jadi Alasan Hubungan Harmonis

Termasuk, berkaitan dengan adanya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Bangka Belitung, Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, asusila dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Ia menegaskan, Polda Babel akan memberikan sanksi terberat kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

"Jadi, kita tegaskan di sini, bahwa kita akan memberikan sanksi yang terberat terhadap anggota Polda Babel yang melakukan pelanggaran, apalagi jika terbukti ini menyangkut pidana umum,"kata Maladi, Jumat (18/11/2022) siang.

Maladi, menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polda Bangka Belitung yang disebut-sebut melakukan pelanggaran tindak pemerasan dan asusila.

"Anggota tersebut saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Kita yakinkan ini akan diproses sesuai aturan kalau memang nantinya terbukti dari hasil penyelidikan dari Propam,"sebut Maladi.

Ia memastikan, Polda Babel berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas, terkait oknum polisi yang terbukti berbuat nakal.

"Untuk itu kita tunggu hasilnya dan Ini adalah bukti komitmen pimpinan kita, dalam menindaktegas oknum-oknum anggota Polri yang nakal. Mau siapapun, kita akan tindak tegas kalau terbukti bersalah melakukan pelanggaran apalagi menyangkut pidana umum,"lanjutnya. 

Penipuan dan Asusila

Kasus pelanggaran etik yang mencoreng institusi polri kembali terjadi.

Kali ini dilakukan oknum anggota polisi di Polda Bangka Belitung, dengan dugaan kasus penipuan dan asusila.

Baca juga: Akhirnya Kombes yang Anaknya Aniaya Remaja di PTIK Minta Damai, Tapi Begini Reaksi Ibunda Korban

Baca juga: Raffi Ahmad Bakal Terbang ke Qatar Nonton Piala Dunia, Rafathar Enggak Sabar Ketemu Lionel Messi

Baca juga: Kharisma Jati Buat Surat Terbuka Sampaikan Permohonan Maaf Setelah Disebut Menghina Iriana Jokowi

Baca juga: Bacaan Doa Berhubungan untuk Suami Istri, Termasuk Etika dan Waktu yang Dianjurkan dalam Islam

Baca juga: Dibaca Sebelum Tidur, Ini Doa Pendek agar Diselamatkan dari Api Neraka, Pahalanya Luar Biasa

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Oknum polisi yang dilaporkan itu, Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak, dengan jabatan penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.

Kasus dilaporkan, oleh kuasa hukum pelapor dari kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants, pada 28 September 2022 lalu, ke Kapolda Babel dan Kabid Propam Polda Babel.

Kuasa hukum pelapor, Budiyono, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP.

"Bahwa klien kami adalah AR alias J terpidana penyalahgunaan narkotika yang telah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan saat ini sedang menjalani hukuman sebagai narapidana di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Pangkalpinang," kata Budiyono kepada Bangkapos.com, Kamis (17/11/2022).

Budiyono menceritakan kronologi kejadian, pada sekitar Juli 2021 lalu, saat proses penyidikan di Sat Narkotika Polda Babel, kliennya AR warga Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka, yang kasusnya ditangani oleh penyidik pembantu IA alias Juntak selaku terlapor.

"Selama dalam proses penyidikan tersebut ada beberapa hal di luar prosedur hukum. Dilakukan oleh oknum penyidik pembantu bernama Juntak tersebut. Oknum penyidik itu telah memaksa klien kami agar memberitahukan jumlah saldo pada kartu ATM BCA serta meminta nomor PIN-nya," jelas Budi.

Selanjutnya, kata Budi, oknum penyidik itu menghubungi dan menemui istri kliennya berinisial DA dan melakukan penekanan agar diberikan buku tabungan Bank BCA miliknya.

"Karena ketakutan, maka diserahkanlah buku tabungan tersebut kepada Juntak, yang penyerahannya dilakukan di Taman Merdeka Pangkalpinang. Namun, pada saat penyerahan buku tabungan tersebut, Juntak ada mengeluarkan kata-kata jangan bilang kepada siapapun ya," kata Budiyono menirukan pernyataan oknun polisi tersebut.

Tidak berhenti disitu, setelah meminta buku tabungan, oknum polisi tersebut berusaha untuk mendekati DA hingga datang ke rumah kediamannya.

"Sejak diserahkannya buku tabungan Bank BCA tersebut Juntak sering menghubungi dan mendatangi DA ketempat kediaman atau kos DA yang terletak di sekitar belakang Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang," lanjutnya.

Pada saat di tempat kediaman DA, Budiyono menjelaskan, bahwa oknum polisi tersebut menyampaikan iming-iming akan membantu meringankan perkara hukum yang sedang menjerat klienya AR suami dari DA.

"Dengan iming-iming akan membantu meringankan perkara yang sedang menjerat klien kami AR, dan akan mengembalikan uang yang ada di rekening Bank BCA sebesar Rp 40.000.000. Tetapi ia juga melakukan perbuatan asusila terhadap DA," jelasnya.

Berdasarkan kronologi tersebut, sambung Budi  dirinya selaku kuasa hukum pelapor, telah melaporkan kasus tersebut ke Kapolda Babel melalui Kabid Propam Polda Babel.

"Demi penegakkan hukum serta nama baik institusi, kami meminta agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Kita minta juga tolong demi kepentingan hukum pemeriksaan agar kiranya kapolda dapat menonaktifkan yang bersangkutan dari Direktorat Narkoba Polda Babel," tegasnya.

Terancam Dipecat

Sementara Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol, Maladi saat dikonfirmasi Bangkapos.com,  terkait laporan tersebut mengatakan, Briptu IA alias Juntak terancam mendapatkan sanksi kode etik, berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Sudah pemeriksaan kode etik. Bisa dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Maladi kepada Bangka Pos, Kamis (17/11/2022).

Ia menambahkan, Briptu Juntak telah dinonatifkan sementara waktu dari jabatan penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.

“Sudah non aktif,” tegas Maladi.

Selanjutnya, kata Maladi terkait laporan terhadap oknum tersebut telah ditindaklanjuti ke Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam.

“Untuk korban sudah kami panggil dan dilakukan pemeriksaan,” kata Maladi kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Mengenai modus yang dilakukan oknum polisi, dikatakan Maladi, masih dilakukan pendalaman.

“Bagaimana modus dan motif yang dilakukan oknum ini masih didalami,” tegasnya.

Terpisah Kasubdit Paminal Polda Babel, AKBP Rudi Hadi, menyampaikan hal yang sama.

Ia mengatakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Briptu Juntak masih dalam proses lidik.

“Masih dalam proses lidik. Namun rencana kami dalam waktu dekat ini akan segera kami gelarkan,” katanya singkat.(*/Bangkapos.com/Riki Pratama/riu)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved