Bangka Pos Hari Ini
SPSI - Apindo Bangka Belitung Tolak UMP 2023, Dikabarkan akan Naik 4,8 Persen
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Apindo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kompak menolak besaran kenaikan UMP.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kompak menolak besaran kenaikan upah minimum
provinsi (UMP) 2023 yang akan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022.
Namun penolakan kedua organisasi ini memiliki dasar atau alasan yang berbeda.
SPSI Bangka Belitung menolak karena UMP 2023 menurut kabar hanya naik 4,8 persen dari UMP 2022 .
SPSI Bangka Belitung menilai kenaikan UMP 2023 seharusnya minimal 10 persen jika mempertimbangkan kondisi
ekonomi, inflasi dan daya beli
buruh atau pekerja saat ini.
Apalagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen.
Penetapan itu tertuang dalam aturan baru, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Sementara Apindo Bangka Belitung menolak karena penetapan formula UMP 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Apindo menginginkan tetap menggunakan aturan lama yaitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum.
Ketua SPSI Bangka Belitung, Darusman Darusman membenarkan berdasarkan informasi dari perwakilan anggota SPSI Bangka Belitung yang mengikuti pertemuan dengan Dewan Pengupahan, UMP Bangka Belitung tahun 2023 hanya naik berkisar 4,8 persen.
Ia membeberkan angka 4,8 persen tersebut ditetapkan dalam pembahasan UMP yang dihadiri Disnaker Bangka Belitung, Dewan Pengupahan, SPSI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bangka Belitung dan pihak terkait lainnya pada Selasa (22/11) kemarin.
“Saya dapat kabar sudah ditetapkan angkanya 4,8 persen, tetapi kami SPSI tidak akan ikut menandatangani.
Kalau mendengar, menyimak dari menteri (Menteri Tenaga Kerja-red), tidak lebih dari 10 persen angkanya. Ini
provinsi sudah menetapkan 4,8 persen. Harapan kita 10 persen, tetapi tidak sampai,” bebernya kepada Bangka
Pos, Selasa (22/11/2022).
Ia memastikan SPSI Bangka Belitung tak akan menandatangani draft penetapan upah minimum provinsi (UMP)
2023 yang akan diumumkan pada 28 November 2022.
Darusman mengungkapkan, pertimbangan SPSI Babel tidak ikut menandatangani kebijakan tersebut,
karena kenaikan UMP yang tak mencapai 10 persen dianggap tidak sesuai harapan para pekerja atau buruh.
“Kami juga tidak ikut menandatangani, karena tidak sesuai aspirasi para pekerja. Terserah pemerintah, kami tidak ikut menyetujui. Apindo tidak setuju, itu juga hak Apindo. Artinya posisi kami inginya naik 10 persen, pertimbangannya kenaikan BBM dan dua tahun tidak ada penyesuaian,” tegasnya.
Kendati demikian kata Darusman, dengan adanya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 adalah lebih baik, ketimbang tidak ada sama sekali upaya penyesuaian UMP 2023 di tengah naiknya bahan pokok dan BBM.
