Bangka Pos Hari Ini
SPSI - Apindo Bangka Belitung Tolak UMP 2023, Dikabarkan akan Naik 4,8 Persen
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Apindo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kompak menolak besaran kenaikan UMP.
“Daripada tidak ada sama sekali, karena apabila kembali ke PP 36 itu tidak akan mengakomodir. Tidak
akan menyelesaikan masalah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi kita juga, makanya pemerintah melihat realita yang ada,” imbuhnya.
Tolak Formula
Sementara Apindo Bangka Belitung menyatakan secara tegas menolak besaran kenaikan UMP 2023 karena formulanya mengacu Permenaker nomor 18/2022. Apindo berpandangan, pemerintah telah melanggar keputusannya sendiri yang bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ketua Dewan Pimpinan Propinsi (DPP) Apindo Bangka Belitung, Nuradi Wicaksono menegaskan Permenaker Nomor 18/ 2022 telah menabrak aturan yang lebih tinggi yaitu PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Hal ini tentunya otomatis akan menjadi permasalahan hukum.
“Terkait UMP 2023 yang menggunakan perhitungan berdasarkan formula Permenaker, yang baru saja diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, sikap DPP Apindo Babel jelas menolak dan tetap akan mengacu pada PP Nomor 36
Tahun 2021 yang menjadi turunan dari Undang-undang Cipta Kerja,” kata Nuradi kepada Bangka Pos,
Selasa (22/11/2022).
Ia menambahkan, apabila UMP 2023 tetap dipaksakan menggunakan formulasi Permenaker, maka akan dapat dipastikan investasi menurun dan kesempatan kerja bagi sumber daya manusia (SDM) semakin sulit.
“Ini dapat meningkatnya angka pengangguran, dan tidak terbantahkan iklim hubungan industrial yang
harmonis dan kondusif, akan sulit tercipta dan ini menjadi peluang terbuka bagi TKA asing yang tentunya
akan mendapatkan tempat di perusahaan karena lebih efisien dan efektif,” tegasnya.
Nuradi menjelaskan pihaknya saat ini sedang membahas terkait upaya uji materi di Mahkamah Agung.
“Kami sekarang sedang membahas di internal dan sudah masuk dalam agenda Apindo Pusat yang akan
melakukan uji materi ke Mahkamah Agung terkait Permenaker ini,” ujarnya.
Selain itu, sambung Nuradi, Apindo Bangka Belitung juga bakal mengambil sikap, apabila Gubernur Bangka Belitung tetap menggunakan Permenaker Nomor 18 dalam menetapkan UMP 2023.
“Untuk DPP Apindo Babel tentunya jika perhitungan UMP 2023 tetap dipaksakan mengunakan formulasi Permenaker 18 dan disahkan gubernur maka besar kemungkinan kami akan melakukan langkah hukum
ke PTUN. Ya kita liat hasil hari ini, karena dewan pengupahan hari ini rapat dan akan menghasilkan seperti
apa guna rekomendasi ke gubernur,” ungkapnya.
Nuradi kembali menegaskan, sikap Apindo Bangka Belitung jelas karena apabila menabrak aturan yang lebih tinggi yaitu PP 36 tentu otomatis akan menjadi permasalahan hukum.
“Kami tidak akan terapkan dan ikuti perhitungan UMP 2023 yang tidak tepat tersebut. Karena ada penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman upah minimum juga akan diperpanjang,” ujarnya.
Hormati Apindo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221123-bangkapos.jpg)