Bangka Pos Hari Ini

SPSI - Apindo Bangka Belitung Tolak UMP 2023, Dikabarkan akan Naik 4,8 Persen

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Apindo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kompak menolak besaran kenaikan UMP.

Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Halaman Bangka Pos Hari Ini 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kompak menolak besaran kenaikan upah minimum
provinsi (UMP) 2023 yang akan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022.

Namun penolakan kedua organisasi ini memiliki dasar atau alasan yang berbeda.

SPSI Bangka Belitung menolak karena UMP 2023 menurut kabar hanya naik 4,8 persen dari UMP 2022 .

SPSI Bangka Belitung menilai kenaikan UMP 2023 seharusnya minimal 10 persen jika mempertimbangkan kondisi
ekonomi, inflasi dan daya beli
buruh atau pekerja saat ini.

Apalagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen.

Penetapan itu tertuang dalam aturan baru, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Sementara Apindo Bangka Belitung menolak karena penetapan formula UMP 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Apindo menginginkan tetap menggunakan aturan lama yaitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum.

Ketua SPSI Bangka Belitung, Darusman Darusman membenarkan berdasarkan informasi dari perwakilan anggota SPSI Bangka Belitung yang mengikuti pertemuan dengan Dewan Pengupahan, UMP Bangka Belitung tahun 2023 hanya naik berkisar 4,8 persen.

Ia membeberkan angka 4,8 persen tersebut ditetapkan dalam pembahasan UMP yang dihadiri Disnaker Bangka Belitung, Dewan Pengupahan, SPSI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bangka Belitung dan pihak terkait lainnya pada Selasa (22/11) kemarin.

“Saya dapat kabar sudah ditetapkan angkanya 4,8 persen, tetapi kami SPSI tidak akan ikut menandatangani.
Kalau mendengar, menyimak dari menteri (Menteri Tenaga Kerja-red), tidak lebih dari 10 persen angkanya. Ini
provinsi sudah menetapkan 4,8 persen. Harapan kita 10 persen, tetapi tidak sampai,” bebernya kepada Bangka
Pos, Selasa (22/11/2022).

Ia memastikan SPSI Bangka Belitung tak akan menandatangani draft penetapan upah minimum provinsi (UMP)
2023 yang akan diumumkan pada 28 November 2022.

Darusman mengungkapkan, pertimbangan SPSI Babel tidak ikut menandatangani kebijakan tersebut,
karena kenaikan UMP yang tak mencapai 10 persen dianggap tidak sesuai harapan para pekerja atau buruh.

“Kami juga tidak ikut menandatangani, karena tidak sesuai aspirasi para pekerja. Terserah pemerintah, kami tidak ikut menyetujui. Apindo tidak setuju, itu juga hak Apindo. Artinya posisi kami inginya naik 10 persen, pertimbangannya kenaikan BBM dan dua tahun tidak ada penyesuaian,” tegasnya.

Kendati demikian kata Darusman, dengan adanya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 adalah lebih baik, ketimbang tidak ada sama sekali upaya penyesuaian UMP 2023 di tengah naiknya bahan pokok dan BBM.

“Daripada tidak ada sama sekali, karena apabila kembali ke PP 36 itu tidak akan mengakomodir. Tidak
akan menyelesaikan masalah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi kita juga, makanya pemerintah melihat realita yang ada,” imbuhnya.

Tolak Formula

Sementara Apindo Bangka Belitung  menyatakan secara tegas menolak besaran kenaikan UMP 2023 karena formulanya mengacu Permenaker nomor 18/2022. Apindo berpandangan, pemerintah telah melanggar keputusannya sendiri yang bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketua Dewan Pimpinan Propinsi (DPP) Apindo Bangka Belitung, Nuradi Wicaksono menegaskan Permenaker Nomor 18/ 2022 telah menabrak aturan yang lebih tinggi yaitu PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Hal ini tentunya otomatis akan menjadi permasalahan hukum.

“Terkait UMP 2023 yang menggunakan perhitungan berdasarkan formula Permenaker, yang baru saja diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, sikap DPP Apindo Babel jelas menolak dan tetap akan mengacu pada PP Nomor 36
Tahun 2021 yang menjadi turunan dari Undang-undang Cipta Kerja,” kata Nuradi kepada Bangka Pos,
Selasa (22/11/2022).

Ia menambahkan, apabila UMP 2023 tetap dipaksakan menggunakan formulasi Permenaker, maka akan dapat dipastikan investasi menurun dan kesempatan kerja bagi sumber daya manusia (SDM) semakin sulit.

“Ini dapat meningkatnya angka pengangguran, dan tidak terbantahkan iklim hubungan industrial yang
harmonis dan kondusif, akan sulit tercipta dan ini menjadi peluang terbuka bagi TKA asing yang tentunya
akan mendapatkan tempat di perusahaan karena lebih efisien dan efektif,” tegasnya.

Nuradi menjelaskan pihaknya saat ini sedang membahas terkait upaya uji materi di Mahkamah Agung.

“Kami sekarang sedang membahas di internal dan sudah masuk dalam agenda Apindo Pusat yang akan
melakukan uji materi ke Mahkamah Agung terkait Permenaker ini,” ujarnya.

Selain itu, sambung Nuradi, Apindo Bangka Belitung juga bakal mengambil sikap, apabila Gubernur Bangka Belitung tetap menggunakan Permenaker Nomor 18 dalam menetapkan UMP 2023.

“Untuk DPP Apindo Babel tentunya jika perhitungan UMP 2023 tetap dipaksakan mengunakan formulasi Permenaker 18 dan disahkan gubernur maka besar kemungkinan kami akan melakukan langkah hukum
ke PTUN. Ya kita liat hasil hari ini, karena dewan pengupahan hari ini rapat dan akan menghasilkan seperti
apa guna rekomendasi ke gubernur,” ungkapnya.

Nuradi kembali menegaskan, sikap Apindo Bangka Belitung jelas karena apabila menabrak aturan yang lebih tinggi yaitu PP 36 tentu otomatis akan menjadi permasalahan hukum.

“Kami tidak akan terapkan dan ikuti perhitungan UMP 2023 yang tidak tepat tersebut. Karena ada penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman upah minimum juga akan diperpanjang,” ujarnya.

Hormati Apindo

Sementara Ketua SPSI Bangka Belitung, Darusman menghormati penolakan Apindo Bangka Belitung berkaitan dengan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang mengatur penyesuaian formula UMP.

Hal itu menurutnya sama dengan SPSI Bangka Belitung yang juga menolak keberadaan Omnibus Law Cipta Kerja.

“Apindo punya hak, SPSI juga punya. SPSI menolak Omnibus Law. Intinya secara prinsip Omnibus Law ini lahir membuat kericuan. Jadinya seperti ini,” kata Darusman.

Darusman menambahkan, Selasa (22/11/2022) pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Dewan Pengupahan, Apindo dan SPSI membahas terkait penetapan UMP 2023.

“Pemerintah mengambil diskresi menerbitkan Permen 18/2022. Apindo protes dan tidak mengizinkan perwakilan hadir, dalam rapat penetapan UMP di provinsi tanpa ada Apindo,” terangnya.

Diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelurkan aturan terbaru mengenai penetapan
upah minimum 2023, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ditandatangani Menaker, Ida Fauziyah pada 16 November 2022.

Kemenaker juga memperpanjang batas akhir pengumuman UMP menjadi 28 November 2022.

Sementara upah minimum kota atau kabupaten (UMK) diberi waktu hingga 7 Desember 2022.

Diumumkan Gubernur

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Bangka Belitung sudah mengantongi angka besaran
UMP tahun 2023. Angka besaran UMP 2023 akan diumumkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bangka
Belitung paling lambat tanggal 28 November 2022.

Penetapan angka UMP tersebut telah dibahas Disnaker Bangka Belitung dengan mengundang Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) Babel dan pihak terkait lainnya pada Selasa (22/11) kemarin.

“Sesuai arahan dari ibu dirjen kemarin, harus ditetapkan sebelum tanggal 28 November 2022. Kami sudah selesai, kami sampaikan ke beliau, kalau tidak ada parameter lain bagi beliau, sudah bisa ditetapkan,”
ujar Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Disnaker Bangka Belitung.

Agus Afandi ditemui Bangka Pos di ruang kerjanya, Selasa (22/11/2022).

Ia menyebut UMP 2023 akan terjadi kenaikan, walaupun belum bisa disampaikan angka rinci dari kenaikan UMP.

“Karena tidak ada rumusan minus berarti naik. Angka belum bisa disampaikan karena berkaitan dengan kebijakan gubernur,” katanya.

Dia membeberkan penetapan angka besaran UMP sesuai dengan Permenaker No 18 tahun 2022.
“Perhitungan UMP 2023 ini paramternya adalah pertumbuhan di suatu daerah dan penyerapan lapangan kerja,
itu yang penting. Data BPS sangat menunjang, karena BPS melakukan evaluasi bukan berdasarkan kata-kata
tetapi data, tidak ada kepentingan apa pun, jadi itu menjadi parameter kita dalam menilai apa yang terjadi di
Babel,” jelasnya.

Dia berharap besaran UMP 2023 ini bisa disampaikan segera kepada publik sebelum tanggal yang ditetapkan.
“Kami yakin berapa pun angka yang dikeluarkan tidak bisa memuaskan semua orang, baik pekerja dan pengusaha. Tapi yakinlah pemerintah tidak ingin menyulitkan siapa pun,” pungkasnya.

UMP BABEL
2017-2022
Tahun Nilai
2017 Rp 2.534.673
2018 Rp 2.600.000
2019 Rp 2.976.705
2020 Rp3.230.023
2021 Rp3.230.023
2022 Rp3.264.884

(riu/s2/v2) (riu/s2/v2)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved