Berita Pangkalpinang

Jika Ada Penolakan UMP 2023, Pengamat Tegaskan UMP yang Ditetapkan Gubernur Babel Tetap Berlaku

Bila dilihat dari mekanisme yang ada sekarang, penentuan besaran UMP betul-betul ada di pihak gubernur, sementara hasil perhitungan dewan

Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
Dok/Darwance
Dosen Hukum UBB Darwance. 

"Intinya pemerintah mengacu ke Permenaker 18 tahun 2022. Artinya, kami sebagai serikat pekerja intinya tidak menolak itu. Disitu ada variabelnya, faktor pengali, itu ada rumus baru namanya alfa, berdasarkan penilian BPS, per kapita, kesempatan kerja, sektor paling dominan di mana. Di Babel perkebunan sawit ditambah sektor non sawit, seperti pariwisata," kata Darusman kepada Bangkapos.com, Jumat (25/11/2022).

Dari alasan itu, kata Darusman pemerintah melakukan perhitungan secara akademis, sehingga terjadi penyesuaian atau kenaikan UMP 2023, dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Analisanya memang secara akademis, sehingga penyesuaian sudah lebih baik dari tahun sebelumnya. Kita sudah mengalami, tidak ada penyesuaian karena menggunakan penghitungan PP 36 karena tidak mengakomodir, tidak bisa disesuaikan. Makanya, pemerintah memunculkan Permenaker 18 itu, sehingga nilainya jauh lebih baik," katanya.

Darusman, juga berharap UMP 2023 terjadi penyesuaian angka di atas 7,5 persen diputuskan oleh pemerintah daerah nantinya.

"Kita berharap angka itu di atas 7,5 persen harapan kita. Dasarnya kemarin berharap 10 persen, karena menteri sudah mematok,  disesuikan daerah masing berdasarkan pertumbuhan seperti apa," terangnya.

Lebih jauh, ini mengatakan kenaikan UMP 2023 nanti, tentunya telah diharapkan sejumlah para pekerja, karena sudah lebih baik ketimbang tahun sebelumnya.

"Artinya sudah lebih baik dari tahun sebelumnya. Tetapi kalau kita bandingkan dua tahun tidak naik kemarin seharusnya akumulasi kita UMP kita sudah mencapai Rp 3,6 juta sekian dan tidak heran di DKI itu mencapai Rp 5 juta, itu kalau tidak ada Omnibuw Law," katanya.

Sementara disinggung berkaitan dengan, Apindo yang tidak setuju dengan formula penghitungan melalui Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tidak menjadi persoalan agar dapat diterapkan.

"Tidak ada pengaruh, Apindo boleh tidak setuju, kami juga pernah tidak setuju dan pemerintah memaksakan tetap berlaku tahun kemarin. Pemberlakukan tidak mesti disetuji, karena unsurnya telah terpenuhi. Tanpa Apindo tetap bisa berlaku. Karena tidak semua perusahan/pengusaha menjadi anggota Apindo dan tidak semua buruh juga anggota SPSI," tegasnya.

Sementara, sikap Apindo Bangka Belitung masih sama, mereka menolak karena penetapan formula UMP 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Apindo menginginkan tetap menggunakan aturan lama yaitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Bangka Belitung (Babel), Nuradi Wicaksono, mengatakan, sikap mereka masih sama berkaitan dengan penetapan UMP 2023 yang mennggunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

"Sama dan menolak jika masih mengunakan Permenaker 18 tahun 2022. Dpn Apindo dan kadin indonesia jelas sikapnya menolak dan sedang menyiapkan uji materiil atas permenaker tersebut. Jika hasil penetapan UMP mengacu Permenaker maka sikap kami menolak dengan perhitungan tersebut," kata Nuradi, kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Menurut Nuradi, alasan penolakan karena telah menabrak aturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan, tentu otomatis akan menjadi permasalahan hukum.

"Sekedar informasi, terkait UMP 2023 yang menggunakan perhitungan berdasarkan formula permenaker. Yang baru saja diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan maka sikap DPP Apindo Babel, jelas menolak dan tetap akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 yang menjadi turunan dari Undang-undang cipta kerja,"kata Nuradi. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved