Berita Pangkalpinang

KPU Kota Pangkalpinang Tetapkan 106 Peserta PPK Lolos Seleksi CAT

Ratusan pendaftar Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dinyatakan lolos seleksi tes tertulis Computer Assisted Test alias CAT.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Pelaksanaan tes tertulis menggunakan sistem CAT yang digelar KPU Pangkalpinang, di lantai 4 Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Selasa (6/12/2022). 

Jadi artinya saat ini telah diambil 15 orang di setiap kecamatan untuk mengikuti tes wawancara. Jumlah tersebut merupakan jumlah dari tiga kali dari jumlah kebutuhan di tiap kecamatan yaitu lima anggota PPK.

“Setelah wawancara akan kita ambil 10 orang, lima orang akan kita tetapkan sebagai PPK terpilih, lalu lima orang untuk cadangan Pergantian Antar Waktu (PAW-red) nantinya,” urainya.

Baca juga: Pasar Murah Subsidi Bakal Digelar hingga Tahun 2023, Simak Jadwal dan Lokasi untuk Akhir Tahun Ini

Baca juga: 1.763 Orang Ikut Seleksi Calon Anggota PPK, Rendy Tergiur Honor Rp2,2 Juta

Kendati demikian kata Ruslan, sebelumnya terdapat sebanyak 332 orang yang melamar dalam aplikasi Siakba.

Kemudian setelah diseleksi, hanya terdapat 190 orang yang lolos administrasi.

Lalu, mengikuti tes tertulis dengan sistem CAT, dan hanya terdapat 106 orang yang lolos dengan nilai tertinggi.

Nantinya, 106 pendaftar PPK akan mengikuti seleksi selanjutnya yakni tes wawancara yang akan digelar pada tanggal 11-13 Desember 2022 di tempat yang telah ditentukan, yakni di Kantor KPU Kota Pangkalpinang.

Nama-nama yang lolos badan ad hoc KPU Kota Pangkalpinang ini bisa dilihat langsung melalui website KPU atau di Kantor Kecamatan masing-masing.

KPU Kota juga mengumumkan nama-nama mereka yang lolos pada seleksi tertulis tersebut.

“Kita akan melanjutkan ke tahap wawancara pada tanggal 11,12 dan 13 Desember. Tanggal 14 Desember akan kita umumkan PPK terpilih masing-masing Kecamatan 5 orang,” sebut Ruslan.

Harus Penuhi Ketentuan

Kata Ruslan, calon anggota PPK yang dinyatakan lolos dan dinyatakan berhak mengikuti seleksi wawancara harus memenuhi beberapa ketentuan.

Terutama saat hendak mengikuti tes wawancara pada tanggal 11-13 Desember 2022 mendatang.

Mereka harus membawa beberapa persyaratan, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), membawa tanda bukti pendaftaran.

Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal wawancara.

“Jadi peserta yang tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri,” ucapnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved