Berita Pangkalpinang

Dorong UMKM di Babel Naik Kelas, PNM Berikan Tiga Modal Ini untuk Pelaku Usaha

program PKU sendiri merupakan wujud dari komitmen PNM. Tidak hanya memberikan modal finansial saja kepada seluruh nasabah, juga diberikan modal

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Pimpinan Cabang PT PNM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Daniel Silitonga saat memberikan cenderamata ke Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil saat acara PKU di Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang, Sabtu (10/12/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Ribuan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung didorong untuk dapat naik kelas usaha yang lebih tinggi.

Hal ini sebagaimana tujuan dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk memberikan dukungan permodalan.

Kepala Divisi Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) PNM, Dicky Fajrian mengatakan, saat ini pihaknya telah memberikan beberapa modal kepada para pelaku UMKM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Yakni modal finansial, intelektual dan sosial supaya produk yang dihasilkan pelaku usaha dapat naik kelas.

“Bentuk komitmen, kami mewujudkan dengan program yang diberikan. Kami memberikan modal intelektual, modal sosial, dan finansial. Tiga modal kita berikan,” kata dia kepada Bangkapos.com usai acara PKU di Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang, Sabtu (10/12/2022).

Dicky memaparkan, program PKU sendiri merupakan wujud dari komitmen PNM. Tidak hanya memberikan modal finansial saja kepada seluruh nasabah, juga diberikan modal lain layaknya pelatihan. Sehingga pelaku usaha memiliki kesempatan mengembangkan usahanya.

Dampaknya mereka memiliki kesejahteraan yang lebih baik dan bisa naik kelas.

Dengan diberikan modal intelektual ini berupa kegiatan-kegiatan pelatihan yang dikhususkan. Supaya semua nasabah PNM ini pada upgrade atau meningkatkan kompetensi.

“Jadi bukannya setelah pinjam langsung kita tinggal, dan bertemu seminggu sekali saat pembayaran angsuran, itu tidak,” jelas Dicky.

Tak hanya itu lanjut dia, PNM juga memberikan literasi keuangan bekerjasama dengan BRI dan pegadaian. Ini agar pelaku usaha setelah mendapat keuntungan bisa menabung. Juga diberikan pendampingan untuk bisa mengembangkan usahanya usaha.

Caranya dengan memiliki legalitas usaha, serta harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dimana ini merupakan nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa.

NIB sendiri menjadi indikator agar pelaku usaha dapat naik kelas. Supaya mereka dapat pembiayaan dari bank dan bisa berjualan di e-commerce. 

Kementerian investasi sudah mengeluarkan Online single submission atau disingkat OSS, atau sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.

“NIB sendiri masalah yang ada saat ini yang paling besar adalah banyak sekali usaha yang belum memiliki legalitas usaha. NIB sendiri sebagai bukti legalitas dari usaha dan salah satu indikator untuk naik kelas,” paparnya.

Kendati demikian kata Dicky, sedikitnya terdapat 1.100 pelaku UMKM di Bangka Belitung yang difasilitasi mendapatkan NIB.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved