Berita Kriminalitas

Berawal Nonton Televisi di Rumah Tetangga, Melati Jadi Korban Tindak Asusila

Melati (bukan nama sebenarnya) diketahui menjadi korban tindak asusila, yang bahkan sudah dilakukan RS saat Melati masih berumur 13 tahun.

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Novita
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Kapolsek Pangkalan Baru, Iptu Taufan Arif Nugroho 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kasus tindak asusila kembali terungkap setelah Polsek Pangkalan Baru, berhasil membekuk RS (45)  akibat perbuatan bejatnya terhadap korban yang masih berumur 15 tahun.

Melati (bukan nama sebenarnya) diketahui menjadi korban tindak asusila, yang bahkan sudah dilakukan RS saat Melati masih berumur 13 tahun.

"Untuk perbuatan pelaku terjadi pada 2020, saat itu korban masih 13 tahun. Itu terjadi ketika korban bermain di rumah tersangka dikarenakan mereka ini tetangga," ungkap Kapolsek Pangkalan Baru Iptu Taufan Arif Nugroho saat dikonfirmasi Bangkapos.com mengenai kasus Melati yang kini masih duduk di bangku sekolah di Kota Pangkalpinang, Selasa (13/12/2022).

Dalam melakukan aksinya, korban mendapatkan intimidasi dari pelaku. Pelaku juga memberikan uang Rp50 ribu untuk membujuk korban agar tak melaporkan aksi bejatnya.

"Untuk aksinya itu, saat korban sedang nonton televisi, lalu muncul niat jahat pelaku ini melakukan tindak asusila. Untuk korban tidak melaporkan, karena merasa takut dan malu," tuturnya.

RS yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan, ternyata tidak hanya sekali melakukan aksi bejatnya.

Terungkap pada Sabtu (19/11/2022) lalu atau berselang dua tahun dari kejadian pertama, RS kembali berbuat asusila kepada Melati.

Melati pun langsung melaporkan kejadian pilu yang dialaminya kepada pihak keluarga.

"Saat itu korban sedang mencuci motor, lalu pelaku ini melihat korban, dan menarik ke ruangan kosong. Saat itu pelaku melakukan perbuatannya. Namun saat itu aksi pelaku terekam oleh korban dengan menggunakan rekaman suara. Korban yang merasa tertekan, akhirnya melaporkan kepada orang tuanya dan melaporkan ke kami," jelasnya.

Tak berselang lama dari tindak asusila yang kedua, RS ditangkap personel Polsek Pangkalan Baru di kediamannya dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Sudah kami tahan dan saat ini sudah proses penyidikan untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan berkas perkara sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Koba. Pelaku yang sudah berkeluarga ini pun terancam hukuman 10 hingga 15 tahun penjara," tegasnya.

Sementara mengenai Melati, pihak Polsek Pangkalan Baru pun sudah berkoordinasi dengan dinas terkait guna pemulihan psikologisnya.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas PPA Kabupaten Bangka Tengah untuk melakukan penanganan, termasuk memeriksakan psikologis korban akibat perbuatan pelaku," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved