Berita Kriminalitas
Ditangkap Atas Kepemilikan 98,49 Gram Sabu, Teddy dan Joko Ajukan Pledoi Tertulis
Penasihat Hukum kedua terdakwa, Tukijan, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Teddy dan Joko, mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis.
Pledoi tersebut disampaikan Tukijan Keling selaku Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa di Ruang Tirta Pengadilan Negeri PHI /Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (21/12/2022).
Tukijan, dalam kesimpulan pledoinya, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya tersebut.
Apalagi, kata tukijan, keduanya belum pernah dihukum. Selain itu, barang bukti narkoba juga belum sempat beredar.
"Dalam kesimpulan kami tadi, minta keringanan hukuman karena mereka baru pertama kali tersandung kasus hukum. Selain itu, barangnya juga belum sempat beredar dan belum ada transaksi," kata Tukijan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Rabu (21/12/2022).
Sebelumnya, Joko dituntut 7 tahun 6 bulan. Sementara rekaannya, Teddy dituntut 6 tahun 6 bulan.
Teddy dan Joko ditangkap pada Selasa (14/6/2022) lalu di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Gajah Mada Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Mulanya, Joko mendatangi kediaman Teddy. Lalu, sekitar pukul 15.30 WIB Joko menitipkan satu paket sabu berukuran besar.
Malam harinya, kedua terdakwa ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel dengan barang bukti 98,49 gram.
Selanjutnya, keduanya digelandang ke Polda Babel untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
