Berita Pangkalpinang

Dosen Hukum UBB Tegaskan Tapal Batas Antar Desa Penting Diselesaikan. Beberkan Ini Alasannya

Secara fungsional batas antara satu desa dengan desa yang lainnya secara tujuan untuk membagi kawasan yang bersebelahan, bersambungan

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Dosen Hukum Tata Negara (HTN) FH UBB, Muhammad Syaiful Anwar. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bangka Belitung mencatat sebesar 80,36 persen tapal batas antar desa di Bangka Belitung telah diselesaikan.

Dosen Hukum Tata Negara (HTN) FH Universitas Bangka Belitung (UBB), Muhammad Syaiful Anwar mengatakan penyelesaian tampal batas antar desa penting untuk dilakukan.

"Tapal batas antar desa bukan sesuatu yang baru, namun permasalahan batas wilayah selalu muncul berkaitan dengan saling klaim antar desa atas wilayah tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk preventif kehilangan luasan wilayah desa yang memiliki potensi ataupun nilai ekonomi, sosial maupun budaya yang tinggi," ujar Anwar, Kamis (29/12/2022).

Dia menyebutkan pemberlakukan tapal batas desa ini sudah bagus dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban administrative terkait batas wilayah agar tidak terjadi tumpang tindih penguasaan wilayah dan pemberlakukan administrative wilayah maupun terhadap masyarakat yang mendiami wilayah tersebut.

"Secara fungsional batas antara satu desa dengan desa yang lainnya secara tujuan untuk membagi kawasan yang bersebelahan, bersambungan, berdampingan atau berhadapan dengan kedaulatan, hukum, atau yurisdiksi teritorial yang berbeda khususnya terkait dengan wilayah administratifnya," katanya.

Batas-batas wilayah desa sangat diperlukan untuk melaksanakan hak dan kewajiban desa baik secara adminsitratif maupun secara langsung. 

"Dalam berbagai sisi, penentuan tapal batas desa ini merupakan hal wajib administrative dan harus dilakukan dengan baik dan benar, serta prosedur penetapan batas desa yang sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Dia mengatakan hal yang menarik dalam penentuan tapal batas desa ini agar tidak terjadi perselisihan atau sengketa wilayah, terdapat beberapa hal yang menarik, yakni :

a. Tujuan akhir penentuan tapal batas sebagai tertib administrasi;

b. Kepastian hukum terkait batas wilayah desa

c. Keberadaan hak adat masyarakat.

Penjelasnnya sebagi berikut:

a. Tapal batas sebagai tertib adminsitrasi, Dalam penentuan tapal batas desa, sebagai bentuk tertib administrasi pemerintahan, karena berkaitan erat dengan rencana tindak lanjut pemerintah terhadap wilayah tersebut. 

"Dalam hal ini batas wilayah desa, maka ini kan masuk dalam Murenbang Desa yang berkaitan dengan program pemerintah baik secara adminsitratif, rencana pembangunan desa maupun pendelegasian hasil kesepakatan dalam musrenbang desa tersebut. Hal ini merupakan rangkaian tanpa putus atas pemberlakuannya di wilayah-wilayah desa yang secara adminsitratif bagian dari desa tersebut," lanjutnya.

Oleh karena itu, penetapan tapal batas desa merupakan tindakan preventif dan tertib administrative terkait penetapan wilayah tapal batas.

b. Kepastian hukum terhadap batas wilayah desa

Setiap wilayah adminsitratif, harus memiliki ruang dan rentang wilayah kewenangan yang berbasis pada peraturan yang ada. 

Hal ini dituangkan dalam sebuah dokumen yang harus disepakati dan diketahui bersama melalui tim ahli yang berkaitan erat dengan batas di daerah laut, maupun daratan. 

Dokumen yang dimaksud adalah terkait dengan penetapan daerah tersebut, peta wilayah desa tersebut dan penentuan titik koordinat melalui penginderaan jauh. Hal ini merupakan hal krusial untuk kepastian hukum atas tapal batas wilayah desa.

c. Keberadaan Hak Adat Masyarakat

Tapal batas desa ini secara adminsitratif merupakan bagian yang harus diterapkan dalam peta wilayah desa, namun jangan dinafikan bahwa terdapat hak-hak atas adat disitu. 

Yang menarik adalah berkaitan hak adat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah Pasal 2 ayat (2) menjelaskan bahwa Penegasan Batas Daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. Mendasarkan pada hal tersebut, maka hak atas adat masih tetap berlaku karena batas daerah tidak menghilangkan hak adat pada masyarakat. 

Ini penting disampaikan sebagai bukti bahwa pemerintah wajib melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap hak adat masyarakat, khususnya di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

"Berkaitan tapal batas ini, merupakan hal adminsitratif, namun beririsan erat dengan aspek yang lainnya, baik secara hukum, sosial, budaya, kewenangan desa, ekonomi, politik lokal, pembangunan dan kearifan lokal yang harus hidup dalam kehidupan masyarakat Bangka Belitung," katanya.

Keberadaan tapal batas ini secara prinsip baik untuk dilakukan dan harus dilakukan secara terpadu, sistematis dan berkelanjutan sebagai tujuan kepastian hukum atas wilayah-wilayah pemerintahan desa.

 

"Penting yang musti dilakukan adalah keberadaan tapal batas ini bukan hanya sebatas “tancap tanam bangun” tapal batas namun harus menggunakan pola Clean and Clear secara hukum dan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa setempat perihal kewenangan atas wilayah yang dimilikinya," katanya.(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved