Bangka Pos Hari Ini

Mantan Plh Dirut dan Bendahara Tilep Rp750 Juta Duit RSUD Bangka Barat, Uang Korupsi Dibelikan Tanah

Polres Bangka Barat membongkar kasus dugaan korupsi penggelapan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason.

Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Halaman Harian Pagi Bangka Pos. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Polres Bangka Barat membongkar kasus dugaan korupsi penggelapan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason Tahun 2017 yang merugikan negara Rp750.416.398.

Mantan Plt Direktur RSUD Sejiran Setason atau Pimpinan BLUD periode tahun 2017-2019, Yudi Widiansyah (39) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bangka Barat pada 5 Oktober 2022.

Yudi ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang rekannya di RSUD Sejiran Setason yakni Eko Trisno (38) yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD periode
tahun 2017-2019.

Perkara dugaan korupsi yang melibatkan dua tersangka yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tersebut akan segera dilimpahkan ke
Kejari Bangka Barat.

Ungkap kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Sejiran Setason ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani saat konferensi pers didampingi KBO
dan Kanit Tipiter Reskrim Polres Bangka Barat di ruangan Catur Prasetiya, Senin (2/1) kemarin.

Ogan mengatakan kasus itu terungkap dari adanya informasi dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja jasa pelayanan kesehatan di RSUD Sejiran Setason Bangka Barat yang
bersumber dari dana Badan Layanan Umum daerah (BLUD) Tahun 2017.

Ia membeberkan bahwa tersangka Yudi Widiansyah (YW) dan Eko Trisno (ET)
menggunakan anggaran jasa pelayanan kesehatan tahun 2017 untuk menutupi anggaran kegiatan lain.

Namun, pertanggungjawaban keuangan dibuat seolah-olah untuk kegiatan jasa pelayanan kesehatan dan dibuatkan kwitansi fiktif alias palsu.

“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa kwitansi jasa pelayanan kesehatan tahun anggaran 2017 no. BKU: /1.2.11.2017, tanggal 22 Desember 2017 dengan nominal Rp750.416.398 tersebut merupakan jasa pelayanan kesehatan bulan Juli 2017 yang tidak pernah dilakukan pencairan pada tahun
2017,” ungkap Ogan.

Hal itu kata Ogan, dilakukan oleh kedua tersangla untuk menutupi penggunaan dana BLUD
yang tidak sesuai peruntukkan secara bertahap.

Selanjutnya dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan ditemukan
kerugian negara sebesar Rp750.416.398.

Lanjut Ogan, dalam kasus ini kedua tersangka memiliki peran masing-masing.

“YW berperan sebagai sebagai Direktur RSUD, menggunakan dana jasa layanan kesehatan
yang bersumber dari dana BLUD 2017 tidak sesuai dengan peruntukan, tetapi
digunakan seolah-olah untuk pembayaran jasa kesehatan,” beber Ogan.

Sedangkan, ET berperan sebagai Bendahara Pengeluaran turut serta memperlancarkan dan mempermudah penarikan penggunaan dana jasa layanan kesehatan.

Dana tersebut digunakan keduanya tidak sesuai peruntukan dan membuat dokumen fiktif.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved