Bangka Pos Hari Ini

Mantan Plh Dirut dan Bendahara Tilep Rp750 Juta Duit RSUD Bangka Barat, Uang Korupsi Dibelikan Tanah

Polres Bangka Barat membongkar kasus dugaan korupsi penggelapan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason.

Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Halaman Harian Pagi Bangka Pos. 

Dibelikan Tanah

Ogan menjelaskan barang bukti (BB) yang diamankan dari kasus ini, berupa berkas pendukung dugaan tindak pidana korupsi dan dua aset, di antaranya dua bidang tanah
yang terletak di Dusun IV Desa Belolaut atas nama Yudi Widiansyah.

Selain itu, diamankan juga sebidang tanah lainnya terletak di Gang Campur Sari RT003 Dusun V Desa Belolaut, Kecamatan Muntok, atas nama Eko Trisno yang ditandatangani Camat Muntok.

“Diduga pembelian dua bidang tanah tersebut menggunakan dana BLUD. Barang Bukti semuanya kami sita akan kami limpahkan ke Kejari Bangka Barat,” ucapnya.

Atas tindakannya, kedua tersangka diancam Pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 8 Jo Pasal 9 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHPidana.

Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Tersangka Lain

Ogan menambahkan, Polres Bangka Barat dalam waktu dekat bakal mengungkap tersangka baru atas dugaan korupsi dana BLUD RSUD Sejiran Setason ini.

“Untuk tersangka lain ke depan kami akan gelar perkara dulu, kami sudah mengantongi beberapa namanya,” ungkap Ogan.

Kata Ogan, gelar tersangka itu bakal berkoordinasi dengan instansi lain yang berwenang. Sebab pihaknya tidak menginginkan mempidanakan seseorang secara asal-asalan.

“Kami gelar nanti sesuai hasil gelar dan sesuai hasil koordinasi dengan instansi terkait yang berwenang, kami tidak menginginkan mempidanakan seseorang secara asal-asalan,” ungkapnya. (ynr)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved