Berita Kriminalitas
Sidang Korupsi BPRS Babel Cabang Toboali, AO Yusman dan Abdul Rohim Tak Pernah Survei OTS ke Nasabah
JPU juga menilai kedua tersangka mengarang cerita. Pasalnya, keterangan keduanya di muka persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dua terdakwa perkara korupsi pembiayaan Al-Murabahah, pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali, Yusman dan Abdul Rohim, terkuak tak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) mereka sebagai Account Officer (AO).
Keduanya tidak pernah melakukan survei On The Spot (OTS) terhadap pembiayaan kredit yang diajukan nasabah Febriansyah dan Yopiko.
Ironisnya lagi, verifikasi tersebut dilakukan keduanya hanya melalui via telepon.
"Apakah saudara terdakwa pernah melakukan OTS terhadap pembiayaan nasabah atas nama Febriansyah," tanya salah satu Jaksa Penuntunt Umum kepada terdakwa Yusman saat sidang lanjutan di ruang Tirta Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (3/1/2023)
Tak sampai di situ, JPU juga menilai keduanya mengarang cerita. Pasalnya, keterangan keduanya di muka persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat di penyidik berbeda.
"Jawaban saudara waktu di BAP dari hasil OTS, sedangkan faktanya, saudara hanya verifikasi by phone saja. Harusnya, kalau SOP dari BPRS kan harus OTS," sambung JPU.
Sementara terdakwa Yusman, berdalih tak begitu paham mengenai aturan main dan SOP yang diterapkan BPRS Cabang Toboali.
Terlebih, dirinya mengaku saat itu dirinya baru dua bulan bekerja sebagai AO di BPRS Cabang Toboali.
"Memang tidak melakukan survei, waktu itu by phone saja ke nasabah. Makanya, saya kurang paham karena bekerja baru dua bulan di BPRS. Kalau berkas berkas nasabahnya, saya dapat dari Andri Padri alias Paten (Appraisal & Legal)," kata Yusman.
Sementara Abdul Rohim, mengakui keteledoran dirinya tidak turun melakukan survei OTS terhadap pembiayaan nasabah.
Namun, dirinya mengaku tak berniat mengarang cerita sebagaimana dalam BAP.
"Saya salah tidak memastikan hal itu. Mohon maaf saya tidak mengarang cerita, tapi saya menuangkan informasi yang saya terima dari nasabah," sebutnnya.
Sebelumnya kasus korupsi pembiayaan Al-Murabahah, pada BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali, menyeret tujuh orang terdakwa.
Mereka adalah Andri Padri alias Paten (Appraisal & Legal), Afdal (Swasta), Basti (Account Officer), Bambang Ermanto (Account Officer), Yusman (Account Officer), Abdul Rohim (Account Officer) dan Yogi Aru Sastrawan (Account Officer). (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.