Mahfud MD Dengar Ada Gerakan Pesanan untuk Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Begini Nasib Bharada E

Di kanal Youtube Uya Kuya, Menkopolhukkam Mahfud MD blak-blakan mengaku mendengar ada gerakan pesanan untuk ringankan hukuman Ferdy Sambo.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase kompas.com dan instagram
Mahfud MD Dengar Ada Gerakan Pesanan untuk Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Begini Nasib Bharada E 

Lalu sebagai anggota Polri, perbuatan Sambo telah mencoreng nama institusi Polri dan menyebabkan Polri kehilangan kepercayaan publik.

Kemudian, perbuatan Sambo sebagai pejabat tinggi Polri juga dinilai tak patut dilakukan sebagai aparat penegak hukum.

Hal memberatkan lain adalah, ulah Sambo ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Mirisnya, Sambo juga turut menyeret banyak anggota Polri yang menghancurkan karir sejumlah polisi.

Hal yang memberatkan Ferdy Sambo yang terakhir adalah berbelit -belit dan tidak mengakui perbuatannya selama sidang berlangsung.

Baca juga: Ekspresi Ferdy Sambo Saat Dituntut Seumur Hidup, Ajukan Nota Pembelaan Pekan Depan

Keluarga Brigadir J Kecewa 

Sementara itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak merasa kecewa atas tuntutan dari JPU yang hanya menuntut Ricky Rizal dan Kuat Maaruf delapan tahun penjara.

"Kami keluarga kecewa dengan tuntutan Jaksa yang hanya 8 tahun," kata ibunda Brigadr J, Rosti Simanjuntak, Senin (16/1/2023).

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Mansur Febrian berasumsi majelis hakim akan menjatuhkan vonis tiga atau dua tahun kepadaRicky Rizal dan Kuat Maaruf.

“Tentunya sangat kecewa dengan tuntutan yang disajikan oleh jaksa penuntut umum, dituntut 8 tahun, mereka berasumsi bisa-bisa divonisnya hanya tiga atau dua tahun,” jelasnya, dikutip dari Wartakoralive.com, Senin (16/1/2023).

Pihak keluarga Brigadir J, lanjut Febrian berharap, kedua terdakwa dituntut secara proporsional, karena dinilai terlalu berbelit-belit dalam persidangan.

“Orang tua dari almarhum mengharapkan mereka dituntut secara maksimal, proporsional, karena kita lihat selama ini di dalam persidangan mereka berbelit-belit dan loyal sekali pada Pak FS (Ferdy Sambo).”

“Harapannya, tentu sebagai manusia yang sudah kehilangan anggota keluarganya dengan cara yang tidak manusiawi, harapannya tentu yang terlibat itu dihukum semaksimal mungkin,” tegasnya.

Mansur Febrian sebenarnya berharap dengan adanya fakta persidangan, JPU menuntut pelaku utama dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan tuntutan maksimal.

“Masih tetap positif harapan terhadap penegakan hukum di negeri kita ini, dengan adanya bukti-bukti di persidangan, keluarga mengharapkan tuntutan untuk pelaku utama adalah semaksimal mungkin, setimpal dengan yang dilakukan,” ungkap Febrian.

Seperti diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Sumber: Surya
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved