Mahfud MD Dengar Ada Gerakan Pesanan untuk Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Begini Nasib Bharada E

Di kanal Youtube Uya Kuya, Menkopolhukkam Mahfud MD blak-blakan mengaku mendengar ada gerakan pesanan untuk ringankan hukuman Ferdy Sambo.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase kompas.com dan instagram
Mahfud MD Dengar Ada Gerakan Pesanan untuk Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Begini Nasib Bharada E 

"Bagaimana orang dilecehkan masih sempat jalan bersama dan macam-macam. Skenario, jawaban-jawabannya juga tidak terkonfirmasi. Misalnya ketika dia mengaku saya tidak perintah nembak. Tapi yang lain ada yang dengar," ungkap Mahfud,

Mahfud juga tidak percaya ada pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi.

"Saya sama sekali gak percaya ada pemerkosaan sampai sekarang. Saya mohon maaf tidak ingin mempengaruhi jalannya sidang, tapi sama sekali gak masuk akal," tegasnya.

Baca juga: Ekspresi Ferdy Sambo Tak Dijatuhi Hukuman Mati, Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Alasan Jaksa

Nasib Bharada E

Lalu, bagaimana dengan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu?

Menurut Mahfud, Bharada E akan divonis ringan karena tanpa dia, kasus ini tidak akan terbuka.

Bahkan, kata Mahfud, BHarada E bisa saja dibebaskan.

"Kalau dia tidak bicara, tidak terbuka, Karena dia semua berbalik. Memang dia semula menutupi, sampai tanggal 8. Bayangkan selama sebulan dia bertahan berbohong. Tapi ketika dia membuka, besoknya terbuka semua, termasuk kisah-kisah perintangan dan sebagianya"

"Menurut saya layak dia mendapat keringanan karena dia dalam tekanan, bahkan secara teori bisa bebas. Tapi gak tahu hakimnya mau gak," tukas Mahfud MD.

Mahfud berharap putusan untuk para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini tidak membuat kecewa publik.

Bharada E diketahui akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Alasan Jaksa Yakin Putri Candrawathi Selingkuh, Kuat Maruf Disebut Tahu Rahasia Istri Ferdy Sambo

Tuntutan untuk Ferdy Sambo

Sementara itu, Jaksa telah menyampaikan tuntutan untuk Ferdy Sambo.

Aktor intelektual dari pembunuhan berencana Yosua itu dituntut vonis penjaran seumur hidup.

Saat pembacaaan tuntutan, tidak terlihat ada reaksi yang ditunjukkan Sambo.

Jaksa menilai ada sejumlah unsur yang memberatkan sambo, apa saja itu?

Yang pertama adal perbuatan Ferdy Sambo yang telah menghilangkan nyawa manusia.

Sumber: Surya
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved