Berita Kriminalitas

PH Terdakwa Kusyono Nilai JPU Tak Mampu Buktikan Unsur Pasal 2 dan 3, Minta Klien Dibebaskan

Sidang lanjutan tiga terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan APD di Dinas Damkar Kabupaten Bangka, tahun 2021, kembali begulir.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Novita
Pixabay/Daniel_B
Ilustrasi pengadilan. PH Terdakwa Kusyono, menilai JPU tak mampu membuktikan unsur Pasal 2 dan 3, minta klien Dibebaskan. Kusyono adalah satu dari terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Damkar Kabupaten Bangka tahun 2021. 

"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," sambung Wisnu.

Sedangkan terdakwa Kusyono Aditama, dituntut 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah pidana denda sebanyak Rp50.000.000.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Wisnu. (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved