Berita Kriminalitas
PH Terdakwa Kusyono Nilai JPU Tak Mampu Buktikan Unsur Pasal 2 dan 3, Minta Klien Dibebaskan
Sidang lanjutan tiga terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan APD di Dinas Damkar Kabupaten Bangka, tahun 2021, kembali begulir.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sidang lanjutan tiga terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Damkar Kabupaten Bangka tahun 2021, kembali begulir.
Setelah menjalani sidang tuntutan, Rabu (18/1/2023) sidang ketiganya kembali begulir di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.
Kali ini dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan ketiga terdakwa, yakni Kusyono Aditama selaku Pengguna Anggaran (PA), Supriyanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi Aos Syaeful Azhar bin Iding Jahidin yang merupakan Direktur CV Izzata selaku Penyedia.
Inti dari pledoi, ketiga terdakwa keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum. Bahkan, sejumlah penasihat hukum para terdakwa meminta majelis hakim membebaskan klien mereka dari dakwaan primair dan subsidair.
Seperti pledoi tertulis yang disampaikan Tukijan Keling, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Kusyono, yang berkesimpulan Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan unsur dalam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Bedasarkan pembahasan yuridis di antara kami penasihat hukum terdakwa, berkesimpulan sebagai berikut. Bahwa dikarenakan tidak semua unsur dalam pasal 2 dan 3 uu PTPK mampu dibuktikan oleh JPU, maka terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwan primair dan subsidair. Sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair dan subsidair tersebut," kata Tukijan memaparkan pledoi tertulisnya, Rabu (18/1/2023)
Sebelumnya, tiga terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Damkar Kabupaten Bangka, tahun 2021 telah dituntut pada Senin (16/1/2023) kemarin
Ketiganya adalah Kusyono Aditama, selaku Pengguna Anggaran (PA), Supriyanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi Aos Syaeful Azhar bin Iding Jahidin yang merupakan Direktur CV Izzata selaku Penyedia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana dalam surat dakwaan Subsidiair penuntut umum.
Terdakwa Supriyanto dituntut 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah pidana denda sebanyak Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Supriyanto juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp25.900.000.
"Jika tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Humas Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Wisnu Widodo, Selasa (17/1/2023).
Sementara terdakwa Aos Syaeful, dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah pidana denda sebanyak Rp50.000.000.
Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tiga bulan.
Aos juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp104.778.508.
Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A
korupsi
Alat Pelindung Diri (APD)
Kabupaten Bangka
jaksa penuntut umum
Bangkapos.com
Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.