Berita Pangkalpinang
Dirut PT Timah Achmad Ardianto Percaya Aparat Penegak Hukum Tuntaskan Kasus 6,9 Ton Pasir Timah
Upaya yang dilakukan PT Timah adalah menyerahkan prosesnya kepada pihak yang berwenang
Penulis: Sela Agustika | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, Achmad Ardianto, mempercayai kewenangan penyelidikan dan penegakan hukum kepada aparat penegak hukum, terkait ungkap kasus pasir timah ilegal 6,9 ton yang diduga berasal dari IUP PT Timah.
"Upaya yang dilakukan PT Timah adalah menyerahkan prosesnya kepada pihak yang berwenang," ungkap Achmad Ardianto kepada Bangkapos.com, Kamis (19/1/2023).
Sementara itu terkait aktivitas penambangan di Sukadamai yang kerap terjadi pencurian di depan mata, ia menuturkan jika pihaknya akan berusaha menjaga aset sesuai tugas dan fungsi (tupoksi) perusahaan, bekerjasama dengan penegak hukum.
"Kita akan terus berusaha menjaga aset negara sesuai tupoksi kami, bekerjasama dengan penegak hukum," tuturnya.
Tersangka kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah 6,9 ton yang dikemas di dalam 131 karung, pada Rabu (28/12/2023) lalu masih dalam proses penyelidikan.
Tiga orang yang telah ditetapkan tersangka, ialah Arif Sapruddin sopir truk pengangkut pasir timah, Jeki dan Basrin selaku pemilik pasir timah yang telah ditahan di rutan Direktorat Polairud Polda.
Diketahui pula, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus penangkapan 6,9 ton pasir timah untuk ketiga tersangka itu.
Dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut, JK dan BS warga Kabupaten Bangka Selatan, sebagai pemilik 6,9 ton pasir timah.
Keduanya ditetapkan tersangka, berdasarkan tindak lanjut atas keterangan tersangka pertama AP yang merupakan sopir truk pembawa pasir timah.
Tersangka dipersangkakan melanggar tindak pidana yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang nomor 03 Tahun 2020 berkaitan tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan, untuk dapat menyelesaikan kasus tersebut.
(Bangkapos.com/Sela Agustika)
| DPRD Bangka Belitung Ajak PT. GSBL dan Karyawan Audiensi Terkait Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Udin Pastikan Kegiatan Perekonomian dan Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu Efisiensi Anggaran |
|
|---|
| Wacana Pemangkasan 30 Persen TPP ASN Pemkot Pangkalpinang, Ini Kata Wali Kota Saparudin |
|
|---|
| Anak Curi Motor Orang Tua di Pangkalpinang, Digadaikan untuk Kebutuhan Sehari-hari |
|
|---|
| DPRD Kota Pangkalpinang Setujui Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Lain-Lain PAD yang Sah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.