Breaking News

Berita Pangkalpinang

Dirut PT Timah Achmad Ardianto Percaya Aparat Penegak Hukum Tuntaskan Kasus 6,9 Ton Pasir Timah

Upaya yang dilakukan PT Timah adalah menyerahkan prosesnya kepada pihak yang berwenang

Penulis: Sela Agustika | Editor: Iwan Satriawan
PT Garam
Achmad Ardianto, Direktur Utama PT Timah Tbk 

BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, Achmad Ardianto, mempercayai kewenangan penyelidikan dan penegakan hukum kepada aparat penegak hukum, terkait ungkap kasus pasir timah ilegal 6,9 ton yang diduga berasal dari IUP PT Timah.

"Upaya yang dilakukan PT Timah adalah menyerahkan prosesnya kepada pihak yang berwenang," ungkap Achmad Ardianto kepada Bangkapos.com, Kamis (19/1/2023).

Sementara itu terkait aktivitas penambangan di Sukadamai yang kerap terjadi pencurian di depan mata, ia menuturkan jika pihaknya akan berusaha menjaga aset sesuai tugas dan fungsi (tupoksi) perusahaan, bekerjasama dengan penegak hukum.

"Kita akan terus berusaha menjaga aset negara sesuai tupoksi kami, bekerjasama dengan penegak hukum," tuturnya.

Tersangka kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah 6,9 ton yang dikemas di dalam 131 karung, pada Rabu (28/12/2023) lalu masih dalam proses penyelidikan.

Tiga orang yang telah ditetapkan tersangka, ialah Arif Sapruddin sopir truk pengangkut pasir timah, Jeki dan Basrin selaku pemilik pasir timah yang telah ditahan di rutan Direktorat Polairud Polda.

Diketahui pula, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus penangkapan 6,9 ton pasir timah untuk ketiga tersangka itu.

Dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut, JK dan BS warga Kabupaten Bangka Selatan, sebagai pemilik 6,9 ton pasir timah.

Keduanya ditetapkan tersangka, berdasarkan tindak lanjut atas keterangan tersangka pertama AP yang merupakan sopir truk pembawa pasir timah.

Tersangka dipersangkakan melanggar tindak pidana yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang nomor 03 Tahun 2020 berkaitan tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan, untuk dapat menyelesaikan kasus tersebut.

(Bangkapos.com/Sela Agustika)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved