Tak Terima Anaknya Kena Razia Rambut di Sekolah, Orangtua Siswa Nekat Gunting Paksa Rambut Pak Guru

Inilah yang Terjadi Ketika Orangtua Tak Terima Anaknya Kena Razia Rambut di Sekolah

KOMPAS.COM/INSAN DAI
Kondisi rambut Pak Guru Ulan Hadji yang digunting paksa (dilingkari) oleh orang tua siswanya karena telah menggunting rambut siswanya yang dinilai panjang. Guru SDN 13 Paguyaman ini juga bahkan dimintai pernyataan bersalah. 

BANGKAPOS.COM -- Seorang guru bernama Ulan Hadji (27) yang mengajar di SD Negeri 13 Paguyaman tidak bisa berbuat banyak setelah orangtua salah satu siswanya menggunting paksa rambut di kepalanya.

Diduga kejadian ini merupakan balas dendam sang bapak karena tidak menerima anaknya yang bersekolah di tempat itu ditertibkan karena dinilai sekolah berambut panjang tidak terawat.

Peristiwa ini berlangsung pada Senin (9/1/2023). Akibat ulah orangtua siswa ini rambut Pak Guru Ulan Hadji terpotong di bagian atas hingga terlihat kulit kepalanya.

Kasus pengguntingan rambut guru secara paksa ini mendapat perhatian masyarakat.

Insan Dai, salah seorang warga bahkan mengunggah wajah guru yang rambutnya sudah terpotong dan surat pernyataan yang dianggap keliru.

Baca juga: Motif Pembunuhan Berantai di Bekasi Mirip Seperti Kasus Ryan Jombang

Baca juga: Terungkap, Wowon Cs Ternyata Telah Siapkan Satu Lubang Baru untuk Korban Selanjutnya

Baca juga: Ada Jenderal Bergerilya untuk Ferdy Sambo, Mahfud MD Jamin Kejagung Tetap Independen

Unggahan di Facebook viral dengan 856 komentar dan telah dibagikan sebanyak 762 kali.

Dalam unggahannya ia menuliskan kalimat "Sungguh miris sekali, di mana seorang guru (tenaga pendidik) di salah satu sekolah dasar di wilayah Paguyaman dilecehkan oleh oknum orangtua siswa. Di mana guru tersebut saat melakukan pendisiplinan terhadap siswa dalam hal ini merapikan rambut yang sebelumnya sudah diingatkan berulang2 tentang regulasi sekolah. Pada saat itu juga siswa tersebut melapor kepada orang tuanya, sontak saja orang tua siswa tersebut mendatangi sekolah dengan geramnya. Oknum orangtua tersebut justru mengambil tindakan dengan menggunting rambut guru tersebut di dalam kelas, mirisnya pihak-pihak terkait hanya mendamaikan masalah ini".

Kondisi rambut Pak Guru Ulan Hadji yang digunting paksa oleh orang tua siswanya karena telah menggunting rambut siswanya yang dinilai panjang. Begini keberlanjutan kasusnya.
Kondisi rambut Pak Guru Ulan Hadji yang digunting paksa oleh orang tua siswanya karena telah menggunting rambut siswanya yang dinilai panjang. Begini keberlanjutan kasusnya. (KOMPAS.COM/INSAN DAI)

Insan Dai bahkan mempertanyakan surat damai yang dibuat setelah kasus ini mencuat.

Ia menduga kasus ini sengaja didiamkan karena sudah ada surat pernyataan, dalam surat ini ia menilai konsepnya perlu ditinjau kembali karena menyudutkan guru Ulan Hadji.

Menurutnya surat pernyataan ini harusnya dari orangtua, bukan guru Ulan Hadji malah yang meminta maaf.

Surat pernyataan yang ditandatangani Guru Ulan Hadji di atas materi 10 ribu ini malah menyatakan khilaf dan salah. Namun pada kop surat tertulis surat pernyataan orang tua.

Pernyataan Ulan Hadji ini juga ditandatangani oleh Kepala Desa Girisa Andrias Nonowa, Kabid GTK, Kabid Dikdas dan Kepala SDN 13 Paguyaman.

Dalam unggahan di media sosialnya, Insan Dai juga menanyakan apakah sekolah sudah tidak ada lagi hak untuk mendisiplinkan anak didiknya.

Baca juga: Israel Akhirnya Bebaskan Pria Palestina Maher Younis Setelah Dipenjara Selama 40 Tahun

Baca juga: Terkuak Penyebab Jumlah Penduduk Pangkalpinang Bertambah 12.280 di Tahun 2022, Karena Ekonomi?

Baca juga: Segini Biaya Buka Usaha Warmindo, Bisa Jadi Peluang Bisnis yang Menjanjikan

Menanggapi masalah ini, Ariyanton Tahiju, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Boalemo mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada orangtua siswa tersebut bahwa tindakan yang dilakukan itu sudah melampaui batas kewajaran.

Tindakan itu melecehkan bahkan merendahkan martabat guru, atas perlakuan ini seorang guru bisa mengajukan perlindungan hukum. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved