Skandal Pemerasan Rp4,7 Miliar, Brigadir Bayu Divonis 5,5 Tahun, Uang Diduga Mengalir ke Polisi Lain

Pengadilan Negeri Medan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Brigadir Bayu Sahbenanta mantan anggota Polda Sumut, karena terbukti memeras 12 kepsek

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribunmedan/Anugrah
KASUS PEMERASAN - Eks Anggota Polda Sumut, Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29) saat diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Brigadir Bayu Sahbenanta, eks anggota Polda Sumut, dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara karena memeras 12 kepala sekolah di Nias.
  • Uang senilai Rp4,7 miliar dikumpulkan lewat modus laporan fiktif.
  • Hakim menyebut perbuatannya mencoreng institusi Polri dan menghambat dunia pendidikan.
  • Uang Mengalir ke Beberapa Oknum Polisi

BANGKAPOS.COM--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara terhadap Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin, mantan anggota Polda Sumatera Utara, dalam kasus pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Kabupaten Nias.

Vonis itu dibacakan dalam sidang terbuka di ruang Cakra 9, PN Medan, Senin (27/10/2025).

Hakim Ketua M. Yusafrihardi Girsang menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Peranginangin dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar hakim Yusafrihardi dalam amar putusannya.

Hakim: Terdakwa Cemari Nama Institusi Polri

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai tindakan Brigadir Bayu sangat mencoreng nama baik institusi Polri.

Sebagai penegak hukum, semestinya terdakwa menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi, bukan justru melakukan tindakan yang merusak kepercayaan publik.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menghambat pembangunan sarana-prasarana pendidikan,” tegas hakim.

Majelis hakim juga menilai bahwa tindakan Bayu telah berdampak luas terhadap dunia pendidikan, karena dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan sekolah malah dikorupsi melalui praktik pemerasan sistematis.

Hal yang Meringankan

Dalam persidangan, hakim turut mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan hukuman.

Di antaranya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga.

Hakim juga memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menentukan sikap — apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

“Terdakwa dan penasihat hukum diberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari. Hal yang sama juga berlaku bagi pihak penuntut umum,” ucap hakim.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis 5,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved