Berita Kriminal

Andri Dibekuk Tim Gradak Usai Lempar Pesanan, Polisi Amankan 11 Paket Sabu 

Tersangka kita bekuk dikediamannya di Kawasan Komplek Griya Air Ruay dengan barang bukti 11 paket sabu siap edar

Penulis: deddy_marjaya | Editor: Iwan Satriawan
bangkapos.com/deddy marjaya 
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka membekuk pengedar narkoba jenis sabu di Griya Air Ruay Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka Rabu (25/1/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Andri (32) warga Griya Air Ruay Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka pengedar narkoba jenis sabu dibekuk oleh Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka Rabu (25/1/2023) dinihari.

Dari tangan Andri diamankan 11 paket sabu seberat 3,38 gram.

"Tersangka kita bekuk dikediamannya di Kawasan Komplek Griya Air Ruay dengan barang bukti 11 paket sabu siap edar," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi mewakili Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya.

Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka melakukan penyelidikan informasi masyakarat terkait peredaran narkoba jenis sabu di Perumahan Griya Air Ruay Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.

Pada, Rabu (25/1/2023)  tim langsung mendatangi salah satu rumah setelah memastikan asal dari barang haram tersebut.

Kediaman Andri didatangi dan langsung diamankan saat santai dikediamannya.

Disaksikan oleh Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan. Diruang tamu didapati 1 handphone dan 1 bungkus rokok.

Saat bungkus rokok dicek didalamnya didapati 7 paket sabu dalam kemasan potongan sedotan.

Selain itu dibagian dapur rumah didapati 1 sekop kecil, 1 timbangan digital dan 1 bal plastik strip ukuran kecil.

Tak sampai disitu Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka melakuan pengembangan ke lokasi lain.

Pasalnya Andri mengaku telah melempar sabu pesanan ke Jalan Raya Pantai Tikus Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Saat dicek didapati 4 paket sabu yang dilempar Andri untuk pemesan. Selain barang bukti tersebut juga diamankan handphone dan motor milik tersangka.

Terhadap Tersangka Andri dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Pengembangan guna mengungkap pemasok narkoba jenis sabu ke tersangka tetap kita lakukan," kata Iptu Deni Wahyudi.(bangkapos.com/deddy marjaya)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved