Kapal Fery Roro Tanjung Kalian Muntok ke Pelabuhan Tanjung Api-api Palembang Dihentikan Karena Cuaca

PT ASDP belum bisa memastikan sampai kapan pelayaran Pelabuhan Tanjungkalian, Muntok Bangka Barat dari Pelabuhan Tanjung Api-api kembali dibuka.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
bangkapos.com
Kondisi pelabuhan Tanjung Kalian Muntok. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)   

“Keputusan ini merupakan dari Kementerian. kami mengikuti saja instruksi yang dikeluarkan,” kata Iwan, Jumat (29/9/2022).

Iwan mengungkapkan, kenaikan tarif itu dilakukan karena adanya kenaikan harga BBM yang membuat biaya operasional kapal ikut berimbas. Selain itu, kenaikan itu juga dianggap telah disesuaikan agar daya beli masyarakat dapat terjaga.

“Harga ini disesuaikan dengan kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok, sehingga ada kenaikan 11 persen,” ujarnya.

Organisasi Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Ferry (GAPASDAP) menurut Iwan, telah mengikuti tarif baru yang telah ditentukan.

Iwan menuturkan kebijakan kenaikan harga ini juga akan diteruskan lewat SK gubernur Sumsel terkait adanya penyesuaian tarif penyeberangan. Kebijakan tarif ini pun akan mulai berlangsung terhitung 1 Oktober 2022 puku 00.00 WIB.

"Kebijakan penyeberangan antar Provinsi mengikuti kebijakan pusat, bukan dari provinsi,” jelasnya.

Rincian tarif tiket baru

Adapun rincian tarif baru penyeberangan itu dari Sumsel ke Provinsi Bangka Belitung tepatnya di Pelabuhan Kalian yakni:

  • Tarif penumpang dari Rp 47.000 menjadi Rp 51.200.
  • Tarif golongan I sepeda dari Rp 60.910 menjadi Rp 66.710,
  • Tarif golongan II sepeda motor kurang dari 500 CC dari Rp 112.800 menjadi Rp 123.350,
  • Tarif golongan III sepeda motor di atas 500 CC dari Rp 189.550 menjadi Rp 207.900.
  • Golongan IV kendaraan penumpang dari Rp 876.000 menjadi Rp 966.240
  • Golongan IV kendaraan barang dari Rp 760.726 menjadi Rp 839.726
  • Golongan V kendaraan penumpang dari Rp 1.553.810 menjadi Rp 1.707.710,
  • Golongan V kendaraan barang dari Rp 1.413.954 menjadi Rp 1.558.454.
  • Golongan VI kendaraan penumpang dari Rp 2.547.920 menjadi Rp 2.800.820,
  • Golongan VI kendaraan barang dari Rp 2.178.208 menjadi Rp 2.404.908.
  • Golongan VII kendaraan panjang 10-12 meter dari Rp 2.596.673 menjadi Rp2.854.373.
  • Golongan VIII dari Rp 3.722.710 menjadi Rp 4.096.810.

(Bangkapos.com/Yuranda/kompas.com)

 
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved