Berita Pangkalpinang
Berpotensi KKN, Jabatan Sekda Pangkalpinang Jadi Sorotan Ombudsman Bangka Belitung
Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi menutup pendaftaran seleksi terbuka Sekda Pangkalpinang, pada Rabu 8 Februari 2023 lalu.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi menutup pendaftaran seleksi terbuka atau open bidding jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu, 8 Februari 2023 lalu.
Pada pendaftaran jabatan sekda tersebut sejumlah pegawai negeri sipil (PNS ) telah mendaftarkan diri dalam proses lelang Sekda Pangkalpinang definitif.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal sejak pendaftaran dibuka selama 15 hari terhitung sejak 24 Januari hingga 8 Februari 2023 lalu sebanyak lima orang mendaftarkan diri untuk menjadi calon sekda definitif.
“Sejak dibuka tanggal 24 Januari dan berakhir 8 Februari kemarin pukul 16.00 WIB jumlah pendaftar lelang Sekda Kota Pangkalpinang berjumlah lima orang,” ungkap Fahrizal kepada Bangkapos.com, Kamis (9/2/2023).
Diakuinya, kelima pelamar tersebut semuanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Hal ini sesuai dengan pengumuman Nomor : 03/PANSEL JPTP/II/2023 Tentang Penetapan Peserta Memenuhi Persyaratan Administrasi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun 2023.
Lima ASN yang mendaftarkan diri tersebut, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Mie Go, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Erwandy, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda dan Litbang), Yan Rizana.
Selain itu dua orang lainnya yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Darwin. Terakhir, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker), Endang Supriyadi.
“ASN dari luar tidak ada, semua dari Kota Pangkalpinang,” jelas Fahrizal.
Dia menegaskan, open bidding jabatan Sekda Kota Pangkalpinang sendiri memang dibuka secara umum, sehingga ASN dari seluruh Indonesia sendiri dapat mendaftar.
Namun ia tidak mengetahui secara pasti mengapa tidak ada ASN dari pemerintah kabupaten sekitar maupun provinsi tidak ada yang ikut mendaftar.
Menurut Fahrizal sudah sejak bulan Januari 2023 lalu pihaknya telah menyurati pemerintah kabupaten hingga Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk lelang terbuka jabatan sekda ini.
Namun berdasarkan pengalaman yang ada, memang setiap lelang posisi sekda jarang diikuti oleh ASN luar.
“Jadi semua sudah kita sampaikan dan yang ingin ikut hanya itu. Kalau sekda memang jarang dari luar, dari zaman Bu Radmida juga sama. Tidak ada pelamar dari luar,” jelas Fahrizal.
Pastikan Profesional dan Transparan
Fahrizal menegaskan, lelang sendiri dipastikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Hal itu dikarenakan tim panitia seleksi open bidding jabatan Sekda selain dari Inspektorat, juga dari kalangan profesional akademisi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan sebagainya.
Lelang sendiri dilakukan seperti biasa, yakni dengan memenuhi indikator dan persyaratan yang telah ditentukan.
Diharapkan proses ini dapat memilih pejabat Sekda yang juga profesional dan kompeten dalam bidangnya.
Nilai dari seleksi peserta lelang jabatan bisa dilihat oleh semuanya. Dengan demikian bisa diketahui secara luas raihan nilai dari peserta lelang jabatan Sekda.
“Tim panitia seleksi kita sudah tunjuk dari awal, ada dari pemerintah provinsi dan akademisi,” kata Fahrizal.
Dua Orang Peserta Dinyatakan Gugur
Fahrizal mengatakan, dari lima orang peserta open bidding terdapat dua orang peserta yang dinyatakan gugur pada tahap seleksi administrasi.
Dua orang peserta itu yakni Darwin dan Endang Supriyadi. Mereka dinyatakan gugur karena tidak melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
“Jadi setelah kami cek kelengkapan administrasi ada dua orang yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. Jadi secara aturan gugur secara administrasi,” ungkap Fahrizal.
Proses seleksi lelang jabatan sekda sendiri dapat dilakukan apabila jumlah pendaftar telah memenuhi persyaratan minimal yang telah ditentukan.
Minimal jumlah pendaftar peserta lelang yakni lebih dari tiga orang, setelah itu maka proses dapat dilanjutkan.
Akan tetapi setelah proses pendaftaran berlangsung dan hanya tiga orang yang dinyatakan lolos seleksi dan memenuhi syarat administrasi, maka hal itu tidak menjadi masalah. Justru sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pendaftar itu minimal lebih dari tiga orang, kalau hanya tiga orang tidak bisa dilanjutkan,” ucap Fahrizal.
Kendati demikian kata Fahrizal, dengan gugurnya dua orang peserta lelang dapat dipastikan, Mie Go, Erwandy dan Yan Rizana bisa mengikuti tahapan selanjutnya.
Mulai dari penulisan makalah tanggal 9 Februari 2023. Asesmen tanggal 13 Februari 2023. Wawancara Pansel tanggal 14 Februari 2023.
Peninjauan rekam jejak tanggal 15 Februari 2023. Kemudian dilanjutkan penentuan tiga calon terbaik oleh Wali Kota Pangkalpinang, sehingga dipastikan pada bulan Maret 2023 mendatang sudah ada nama-nama calon Sekda Pangkalpinang definitif.
“Hari ini para peserta akan melaksanakan tes penulisan makalah, menggunakan tangan. Pelaksanaannya dilakukan langsung di Ruang OR Gedung Tudung Saji Kantor Wali Kota,” katanya.
Rawan KKN
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan Tim Panitia Seleksi (Pansel) open bidding atau seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang agar berlangsung transparan.
Seperti yang diketahui saat ini Pemerintah Kota Pangkalpinang tengah mencari kandidat Sekda definitif.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menegaskan tim pansel penyelenggara lelang jabatan di tingkat Kota Pangkalpinang untuk melaksanakannya sesuai prosedur yang telah ditentukan.
Pasalnya, apabila lelang jabatan tidak dijalankan dengan benar maka kemungkinan terjadi maladministrasi.
“Kami menyarankan tim pansel agar transparan, adil, dan tegas tidak terpengaruh oleh bentuk intervensi dari pihak manapun,” tegasnya kepada Bangkapos.com, Kamis (9/2/2023).
Yozar mengatakan, pihaknya sejauh ini memang terus memantau pelaksanaan lelang jabatan Sekda Kota Pangkalpinang dari sudut pandang transparansi ke publik.
Selain itu melihat apakah persyaratan calon atau tahapan pelaksanaannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.
Menurutnya, sejauh ini proses tersebut masih berjalan transparan dan sesuai sebagaimana mestinya.
“Sejauh ini berdasarkan pengamatan, masih sesuai ketentuan dan cukup transparan, kami melihat disampaikan hasil dari setiap tahapannya ke publik,” jelas Yozar.
Yozar menilai potensi kecurangan seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) mungkin bisa saja terjadi dalam proses tersebut. Terlebih dengan risiko Nepotisme atau perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Apalagi jika dikaitkan dengan variabel tertentu.
Namun sepanjang para kandidatnya memang memenuhi persyaratan, menguasai standar kompetensi, serta visioner terutama pada konsep pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik hal itu tidak menjadi masalah.
Justru itu yang nantinya hal tersebut akan menjadi tantangan dengan membuktikan kinerja yang baik nantinya.
“Kita memahami secara bersama bahwa potensi tersebut tetap ada, apalagi jika dikaitkan dengan variabel tertentu. Akan tetapi, kita semua, termasuk masyarakat bertanggungjawab mengawasi setiap tahapan seleksi dan kinerja siapapun yang terpilih nanti,” ungkapnya.
Meskipun demikian menurut Yozar, apabila nantinya ditemukan kecurangan atau praktik maladministrasi pihaknya sendiri siap menindaklanjuti permasalahan itu.
Sebab, tidak menutup kemungkinan jika ada informasi yang diketahui masyarakat tidak sesuai atau janggal berdasarkan aturan yang berlaku, baik dari sisi persyaratan, tahapan, dan sebagainya.
Untuk itu pihaknya meminta masyarakat untuk melapor ke pihak yang berwenang, dan apabila tidak ditanggapi dapat melapor ke Ombudsman.
Terpenting, posisi Sekda merupakan jabatan pengelola birokrasi yang memainkan peran penting untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik
“Maka dari itu selalu libatkan rekan-rekan media dalam proses ini, bila perlu juga melibatkan tim asesor independen yang bersertifikat. Tentunya hal tersebut tegak lurus dengan terwujudnya pelayanan publik prima kepada masyarakat Kota Pangkalpinang,” saran Yozar.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Lelang Jabatan Sekda Pangkalpinang
Sekda Pangkalpinang
Ombudsman Bangka Belitung
korupsi
Kolusi
nepotisme
KKN
Pangkalpinang
bangkapos
| Berkas Perkara Hellyana Sudah P21, Kejati Babel akan Upayakan Restoratif Justice |
|
|---|
| Dinkes Pangkalpinang Gencar Kerja Sama Lintas Sektoral Sukseskan Program Cek Kesehatan Gratis |
|
|---|
| Juru Parkir Liar Makin Menjamur, Pemkot Pangkalpinang Kehilangan Potensi PAD |
|
|---|
| Dinkes Pangkalpinang Genjot Pemeriksaan Kesehatan Gratis Anak Sekolah, Deteksi Dini untuk Masa Depan |
|
|---|
| Dishub Pangkalpinang Periksa Andalalin di Tempat Usaha, Pastikan Kewajiban Pengelola Terpenuhi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.