Menguak Kisah Open BO, Gadis Subang dan Jakarta Ini Akhirnya Terjebak Bisnis Haram
Prostitusi online menggunakan sius jejaring sosial MiChat kembali terungkpa. Wanita muda asal Subang dan Jakarta diamankan petugas.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Abdul Sani mengatakan CP dan R melanggar Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum tepatnya Pasal 37 ayat (2).
Pasal Perda tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjadi penjaja seks komersial, menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain menjadi penjaja seks komersial serta memakai jasa penjaja seks komersial.
Bahkan dalam Perda tersebut juga telah diatur ancamannya dalam Pasal 57 yaitu pidana kurungan paling lama 90 hari atau denda paling banyak Rp 50 juta.
"Tadi sudah kita jelaskan kepada mereka, jadi kalau mengulangi lagi maka dapat dikenakan tindak pidana ringan (tipiring)," kata Abdul Sani.
Kode-kode di Prostitusi Online
Para orang tua dan pendidik wajib tahu kode-kode yang dipakai orang-orang yang terlibat prostitusi online.
Mereka kerap menggunakan istilah dan kode-kode tertentu untuk membahas transaksi.
Kode-kode di prostitusi online;
BO: Booking Out / Booking Order
ST: Short Time
LT: Long Time
GH: Guest House
VCS: Video Call Seks
Nego: Tawaran Harga
Free Room: Gratis Kamar
Include: Harga Beserta Kamar
Kronologi KA Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang, Sejumlah Rel Terlepas, 17 Perjalanan Kereta Lumpuh |
![]() |
---|
Sosok & Kronologi Kolonel Widya, Pejabat BIN yang Pukul Satpol PP, Gubernur Kalteng Turun Tangan |
![]() |
---|
Satpol PP Tertibkan APS Bakal Calon Nonresmi demi Jaga Estetika dan Cegah Kebingungan Publik |
![]() |
---|
Irjen Purn Anton Charliyan Kaitkan Tewasnya Arya Daru dengan Kasus Subang:Dalami Keterangan Istrinya |
![]() |
---|
Satpol PP Beberkan Alasan Penambang Ilegal Berani Menambang di Kawasan Perkantoran Pemkab Babar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.