Breaking News

Menguak Kisah Open BO, Gadis Subang dan Jakarta Ini Akhirnya Terjebak Bisnis Haram

Prostitusi online menggunakan sius jejaring sosial MiChat kembali terungkpa. Wanita muda asal Subang dan Jakarta diamankan petugas.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Dok.Polrestabes Semarang.
Ilustrasi prostitusi 

Abdul Sani mengatakan CP dan R melanggar Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum tepatnya Pasal 37 ayat (2).

Pasal Perda tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjadi penjaja seks komersial, menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain menjadi penjaja seks komersial serta memakai jasa penjaja seks komersial.

Bahkan dalam Perda tersebut juga telah diatur ancamannya dalam Pasal 57 yaitu pidana kurungan paling lama 90 hari atau denda paling banyak Rp 50 juta.

"Tadi sudah kita jelaskan kepada mereka, jadi kalau mengulangi lagi maka dapat dikenakan tindak pidana ringan (tipiring)," kata Abdul Sani.

Kode-kode di Prostitusi Online

Para orang tua dan pendidik wajib tahu kode-kode yang dipakai orang-orang yang terlibat prostitusi online.

Mereka kerap menggunakan istilah dan kode-kode tertentu untuk membahas transaksi.

Kode-kode di prostitusi online;

BO: Booking Out / Booking Order

ST: Short Time

LT: Long Time

GH: Guest House
VCS: Video Call Seks

Nego: Tawaran Harga

Free Room: Gratis Kamar

Include: Harga Beserta Kamar

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved