Vonis Kasus Sambo

Kisah Richard Eliezer Minta Tidak Dipecat ke Kapolri Listyo Sigit, Begini Jawaban Polri Sekarang

Nasib apakah Richard Eliezer dipecat atau tidak jadi sorotan setelah divonis 1,5 tahun penjara pada kasus Brigadir J. Kabar terbaru, Polri buka suara.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Nasib apakah Richard Eliezer dipecat atau tidak jadi sorotan setelah divonis 1,5 tahun penjara pada kasus Brigadir J. Kabar terbaru, Polri buka suara. 

“Dari situ kemudian dia membuka awal bahwa saat itu dia melihat FS memegang senjata dan menyerahkan ke dia. Tapi berikutnya saya minta untuk didalami lagi, yang bersangkutan kemudian menjadi lebih tenang kita serahkan kepada tim,” lanjut jenderal lulusan Akademi Kepolisian 1991 ini.

Selanjutnya, sebut Kapolri, Richard membuat pengakuan secara tertulis tentang kronologi tewasnya Brigadir J secara lengkap. Dari keterangan tertulis Bharada E, penyidik mendapatkan gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukanlah tembak-menembak.

Kini setelah mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara, akankah Richard Eliezer dipecat? Terkait vonis itu, Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polri mempertahankan keanggotaan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai anggota Korps Brimob.

Menurut Sugeng, Richard yang berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada ini masih bisa diterima kembali di Polri karena putusannya masih di bawah dua tahun. Sugeng menilai penerimaan kembali Richard Eliezer akan menaikkan citra Polri.

“IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik,” kata Sugeng, Rabu, 15 Februari 2023.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti angkat bicara soal karier Richard Eliezer di institusi Polri. Poengky meyakini bahwa Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri akan mempertimbangkan pangkat dan peran Richard dalam membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini.

Kendati demikian, ia menegaskan tetap menyerahkan seluruh proses sidang etik ini kepada pihak Polri.

"Nantinya Eliezer pasti akan diproses kode etik di internal Polri. Kami tidak ingin mendahului, tetapi kami percaya bahwa sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dalam menjatuhkan putusan pasti juga akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pangkat terendah Eliezer serta peranannya dalam membongkar kasus ini," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut, Poengky juga menghormati keputusan majelis hakim kepada Bharada E. Menurutnya, majelis hakim juga mempertimbangkan fakta-fakta dan seluruh alat bukti yang ada.

"Sebagai seorang tamtama yang merupakan posisi terendah di Kepolisian, dengan pangkat Bharada yang merupakan pangkat terendah di Tamtama, apalagi berdinas di Brimob yang rantai komandonya sangat tegas, tentu saja Eliezer tidak akan bisa menolak perintah atasannya yang seorang jenderal," katanya.

Kendati demikian, Poengky mengatakan pihaknya meyakini kasus ini akan terbuka ketika Richard mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dan berjanji akan mengungkap fakta sebenarnya. Hal itu, lanjutnya, terbukti ketika Richard jujur selama persidangan dan memohon maaf kepada orang tua Brigadir J.

"Hal tersebut menjadikan dukungan masyarakat yang luar biasa kepada Eliezer," tukasnya.

Baca juga: Richard Eliezer Dipecat atau Tidak? Ini Aturan Polri dan Peluangnya

Jawaban Polri

Mengutip kompas.com, Richard Eliezer berpeluang kembali ke pangkuan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri. Peluang ini muncul setelah Polri menyatakan akan mempertimbangkan sejumlah faktor untuk menentukan nasib Richard di Korps Bhayangkara ke depan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.

Adapun salah satu pertimbangan yang akan digunakan Polri dalam sidang etik nanti, yakni perihal status justice collaborator Richard dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Keputusan ini (justice collaborator), ini merupakan salah satu yang menjadi bahan pertimbangan dari hakim kode etik ketika nanti mengambil suatu keputusan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam acara Satu Meja di Kompas TV, Rabu (16/2/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved