Vonis Kasus Sambo

Kisah Richard Eliezer Minta Tidak Dipecat ke Kapolri Listyo Sigit, Begini Jawaban Polri Sekarang

Nasib apakah Richard Eliezer dipecat atau tidak jadi sorotan setelah divonis 1,5 tahun penjara pada kasus Brigadir J. Kabar terbaru, Polri buka suara.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Nasib apakah Richard Eliezer dipecat atau tidak jadi sorotan setelah divonis 1,5 tahun penjara pada kasus Brigadir J. Kabar terbaru, Polri buka suara. 

"Contoh misalnya, tadi Pak Mahfud sudah menyampaikan, hakim sudah memutuskan bahwa Eliezer sebagai justice collaborator, poin yang penting," sambung Dedi.

Selain kedudukan justice collaborator, Polri juga mempunyai pertimbangan lain dari kesaksian ahli. Dalam sidang etik nanti, Polri juga akan mendengarkan aspirasi publik guna memenuhi rasa keadilan masyarakat terkait nasib Richard bersama Polri ke depan.

"Ini poin yang penting sehingga nanti komisi kode etik itu betul-betul dapat memutuskan dengan berbagai macam pertimbangan secara arif dan bijak," terang Dedi.

Kendati demikian, pihaknya masih tidak bisa memprediksi hasil keputusan sidang etik terhadap Richard.

"Karena ini merupakan keputusan kolektif kolegial yang nantinya akan diputuskan oleh komisi kode etik profesi," imbuh dia.

Sebagai informasi, Richard menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan status justice collaborator. Justice collaborator merupkan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Ia dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara ini. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 12 tahun penjara.

Selain Richard, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Sambo telah mendapatkan vonis hukuman mati.

Sementara Putri divonis pidana 20 tahun penjara. Kemudian, Kuat divonis 15 tahun penjara dan Ricky dijatuhi pidana 13 tahun penjara. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Richard Eliezer Didukung Fans Hadapi Vonis Hukuman, Rela Tukar Jadwal Kerja hingga Puasa 7 Hari

Harapan Richard

Sebelumnya, Ronny Talapessy, penasihat hukum Richard Eliezer berharap Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polisi aktif. Ia menyebutkan bahwa menjadi anggota Brimob merupakan kebanggaan bagi kliennya.

"Harapan Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," kata Ronny seusai sidang vonis Richard Eliezer, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, mengungkapkan Richard Elizer masih mempunyai peluang berkarier sebagai anggota Polri jika majelis hakim tidak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara dalam perkara itu.

"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," kata Reza Indragiri Amriel, dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (12/2/2023). (*/kompas.com/ Tribunnews/ Bangkapos.com / Dedy Qurniawan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved