Pakar Mikro Ekspresi Ungkap Sikap Tubuh Mario Dandy Saat Dirilis Polisi, Beda dengan Shane Lukas

Mario Dandy justru menegakan kepalanya, berbeda dengan Shane Lukas yang sudah menundukan kepalanya sejak dihadirkan di depan publik

YouTube Kompastv
Mario Dandy Satriyo alias MDS (kanan) dan pelaku Shane Lukas (kiri) yang telah ditahan oleh pihak kepolisian dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor pusat yakni D. 

BANGKAPOS.COM - Shane Lukas tersangka baru kasus penganiayaan David terlihat terus menunduk bak tak ingin menunjukan wajahnya ketika dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023), berbeda jauh dengan Mario Dandy.

Mario Dandy lebih dulu ditetapkan tersangka setelah melakukan penganiayaan kepada anak petinggi GP Ansor, David.

Penganiayaan itu mengakibatkan David harus dirawat hingga belum sadarkan diri sampai saat ini.

Ketika dihadapkan di depan publik, Mario Dandy tampak tak seperti pelaku tindak kejahatan pada umumnya yang biasanya menunduk.

Mario Dandy justru menegakan kepalanya dengan pandangan ke depan meski mengenakan baju tahanan ketika dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Mario Dandy terlihat tenang meski sesekali menundukan kepalanya.

Berbeda dengan Shane Lukas yang sudah menundukan kepalanya sejak dihadirkan di depan publik.

Shane Lukas tak sekalipun melihat ke depan ketika para pewarta memintanya untuk melihat ke arah kamera.

Shane Lukas bahkan terlihat menitihkan air mata.

Ketika dirilis polisi, Shane Lukas terlihat terus menunduk bak tak ingin menunjukan wajahnya, berbeda jauh dengan Mario Dandy. Bahkan baju tahanan oranye keduanya pun berbeda ketika dihadirkan di depan publik yang kemudian jadi sorotan warganet
Ketika dirilis polisi, Shane Lukas terlihat terus menunduk bak tak ingin menunjukan wajahnya, berbeda jauh dengan Mario Dandy. Bahkan baju tahanan oranye keduanya pun berbeda ketika dihadirkan di depan publik yang kemudian jadi sorotan warganet (Kolase TribunJakarta)

Menyadari bahwa Shane Lukas menangis, penyidik kemudian membawanya masuk ke dalam ruangan penyidik.

Video keduanya dihadirkan di depan publik pun viral di media sosial dan jadi sorotan warganet.

Warganet yang jeli melihat adanya perbedaan baju yang dikenakan Shane Lukas dan Mario Dandy.

Saat diperlihatkan ke publik, Mario Dandy mengenakan baju tahanan dengan model berkerah atau polo shirt. Baju tahanan itu ia kenakan dilapis dengan baju hitam di dalamnya.

Sementara Shane mengenakan kaos tahanan. Perbedaan model baju tahanan itu menjadi sorotan warganet khususnya di media sosial TikTok.

"Baju juga ada bedanya yaa, gileee," ujar salah seorang warganet.

Pakar mikro ekspresi, Monica Kumalasari membandingkan sikap tubuh Dandy dengan tersangka Shane Lukas yang terus menunduk ketika dihadirkan dalam konferensi pers oleh pihak kepolisian.

Polres Jakarta Selatan menghadirkan Mario Dandy, anak pejabat pajak di Jakarta Selatan yang menjadi tersangka penganiayaan putra pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jaksel, Rabu (22/2/2023)
Polres Jakarta Selatan menghadirkan Mario Dandy, anak pejabat pajak di Jakarta Selatan yang menjadi tersangka penganiayaan putra pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jaksel, Rabu (22/2/2023) (Wartakotalive.com)

"Ekspresi yang bersifat genuine adalah ekspresi yang ditampilkan otot-otot wajah kita. Kita memiliki 43 muscles di wajah yang itu bertanggung jawab atas apa yang dirasakan seseorang,” kata Monica dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Sabtu (25/2/2023).

"Yang kita lihat di sini adalah mulai dari gestur yang bersangkutan, itu menunjukkan high power pulse. Kemudian juga dari ekspresinya tidak menunjukkan ketakutan atau kesedihan karena telah menyebabkan suatu kerugian bagi banyak orang,” lanjutnya.

Monica melihat tak ada rasa empati dari diri Dandy ketika yang bersangkutan dihadirkan di muka publik.

"Ini menunjukkan yang bersangkutan ini masih berani menghadapi publik, dan bila rekamannya (yang beredar) benar bahwa yang bersangkutan mengatakan tidak takut dilaporkan ke polisi, konsisten dengan apa yang ditunjukkan saat ini,” kata Monica.

Peran Shane Lukas

Kata-kata yang dilontarkan Shane Lukas kepada Mario Dandy Satriyo diduga menjadi pemercik amarah pelaku menganiaya David sampai koma.

Shane Lukas merupakan salah satu teman Mario yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam menceritakan peran Shane Lukas di kasus penganiayaan putra petinggi GP Ansor ini.

Peran Shane dalam kasus penganiyaan itu karena ia memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Awalnya Mario menceritakan soal perlakuan tidak pantas David terhadap sang pacar, A (15), kepada Shane.

Shane yang kaget dengan cerita tersebut lantas memanas-manasi Mario untuk memberikan 'pelajaran' kepada David.

"MDS (Mario) menghubungi Shane untuk menceritakan soal perlakuan tidak pantas yang dilakukan korban kepada A.

Namun, saat menceritakan hal tersebut, Mario justru emosi," kata Ade.

"Merespons cerita Mario, Shane kemudian menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," sambung Ade.

"Percikan api" Shane disambar oleh Mario. Keduanya kemudian bersepakat menemui korban.

Mereka kemudian menuju ke Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan.

Sesampainya di lokasi, Shane kemudian bertanya kepada Mario, "Den, nanti gue ngapain?" kata Shane.

"Entar lu videoin saja," timpal Mario.

Kemudian, Shane bertanya, "Ya sudah, mana HP lu?"

"Nih HP gua," jawab Mario.

Menemui korban di depan rumah teman David yang berinisial R, Mario kemudian memaksa korban untuk push up sebanyak 50 kali.

Namun, karena korban tidak bisa menyanggupi itu, Mario lantas meminta David untuk melakukan 'sikap tobat'.

Mario bahkan meminta Shane mencontohkan sikap tersebut.

Namun, David lagi-lagi tidak bisa melakukannya. Mario akhirnya naik darah.

Mario menendang dan memukul area vital korban.

"Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian, (Mario) menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut, kemudian memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up," ujar Ade Ary.

Shane yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

(Tribunwow.com/TribunJakarta.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved