Berita Kriminal

Edarkan Sabu dan Ekstasi,  2 Pemuda Dibekuk Tim Gradak di Belinyu 

Kita amankan 2 orang yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan barang bukti 23 paket sabu dan 9 Butir serta

Penulis: deddy_marjaya | Editor: Iwan Satriawan
ist/sat narkoba polres Bangka 
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka mengamankan pengedar sabu dan ektasi di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Kamis (2/3/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dua pemuda di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka dibekuk Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi Kamis (2/3/2023).

Abdillah alias Bedil (38) dan Feri Apriansyah alias Opet dibekuk bersama barang bukti 23 paket sabu seberat 21,73 gram, 9 butir ektasi dan setengah butir ektasi.

"Kita amankan 2 orang yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan barang bukti 23 paket sabu dan 9 Butir serta setengah butir ekstasi," kata Iptu Deni Wahyudi Kasat Narkoba Polres Bangka mewakili Kapolres AKBP Taufik Noor Isya

Bermula pendalaman dari keresahan masyakarat terkait peredaran narkoba di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka melakukan penyelidikan.

Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka yang curiga mengamankan Feri Apriansyah alias Opet di Jalan Lurus Belinyu dan dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat.

Ditemukan kantong plastik bening didalamnya terdapat bekas bungkus rokok yang berisi 18 paket sabu kemasan potongan pipet sedotan, 2 paket sabu kemasan plastik klip, 9 butir ektasi, setengah butir ektasi.

Kemudian didalam bekas bungkus rokok lainnya 3 paket sabu kemasan plastik klip.

Selain itu juga diamankan 1 HP,  1 mobil, 1 motor. Dari informasi Opet ia hanya dititipi rekannya yakni Abdillah alias Bedil yang kemudian berhasil dibekuk.

Dalam pengembangan juga diamankan 2 timbangan digital, 1 bal plastik klip dan 1 bal sedotan plastik. Kemudian barang bukti dan Tersangka di bawa ke Mapolres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap keuda tersangka penyidik menjerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keduanya mengedarkan sabu dan ektasi dengan cara mengantarkan langsung ke pembeli," kata Iptu Deni Wahyudi.(bangkapos.com/deddy marjaya)

 

 

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved