Berita Kriminal
Dibekuk dengan 44 Paket Sabu, Wanita Ini Bongkar Sang Bandar Berada di Lapas
Sebelumnya dua kali tersangka Kopok diamakan namun tidak dapat barang bukti barulah ketiga kalinya saat kita gelar Operasi
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dua kali Tri Ayu Ningsih alias Ayu alias Kopok lepas dari jeratan hukum.
Pasalnya saat dibekuk Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka tak mendapati barang bukti sabu yang ia edarkan.
Namun akhirnya wanita dikalangan pengedar dan pemakai sabu lebih dikenal dengan nama Kopok tertangkap.
Kopok dibekuk saat Sat Narkoba Polres Bangka menggelar Operasi Antik Menumbing 2023 dengan barang bukti 44 paket sabu siap edar seberat 10,27 gram.
"Sebelumnya dua kali tersangka Kopok diamakan namun tidak dapat barang bukti barulah ketiga kalinya saat kita gelar Operasi Antik Menumbing ia kembali kita tangkap dengan BB 44 paket sabu siap edar," kata Iptu Deni Wahyudi Kasat Narkoba Polres Bangka mewakili Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya Selasa (7/3/2022).,
Kopok yang tubuhnya dipenuhi tato ini dibekuk bersama 12 tersangka lainnya saat Sat Narkoba Polres Bangka melaksanakan Operasi Antik 2023 yang digelar 22 Februari 2023-5 Maret 2023.
Kopok dibekuk bersama kaki tangannya bernama Gunawan (26) alias Wawan di Kampung Sekip Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Kopok ditemui disela sela pres rillis yang digelar Polres Bangka mengakui dirinya mengedarkan narkoba jenis sabu karena juga ketagihan menggunakan sabu.
Menurut Kopok keuntungan menjual sabu selain bisa menggunakan juga untuk menyambung hidup.
Bahkan Kopok tanpa ragu menyembut salah satu nama bandar pemasoknya yang saat ini masih menjalani hukuman di salah satu Lembaga Pemasyarakatan untuk kasus peredaran sabu.
"Orangnya didalam (penjara-red) ku dari dia barang e. Ku ngedar juga make sabu," kata Kopok yang beralamat di Pangkalpinang namun tinggal di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka," kata Kopok
Sementara itu Yuliansyah alias Yayan (26) tersangka lainya yang merupakan residivis mengaku ia bebas dari hukuman selama 4 tahun dan keluar LP pada Bulan Juli 2022 lalu.
Sebenarnya ia berusaha mencari pekerjaan halal. Namun statusnya sebagai mantan napi membuat ia semakin sulit mencari pekerjaan.
Akhirnya ia kembali mengedarkan sabu untuk menyambung hidup karena juga harus menghidupi istri dan anaknya.
"4 tahun dipenjara pak keluar bulan Juli 2022 tapi cari kerjaan susah apalagi bekas napi jadi jual sabu lagi," kata Yayan.(bangkapos.com/deddy marjaya)
| Hasil Kejahatannya Ratusan Juta, Begini Kronologi Terungkapnya Komplotan Pencuri Bersenpi di Bangka |
|
|---|
| Fakta Dibalik Pencurian Mobil Innova Reborn di Belitung, Pelaku Mantan Pekerja hingga Utang 12 Juta |
|
|---|
| Petualangan Obi Sebagai Kurir Narkoba Berakhir, Disergap Polisi Usai Lempar Paket Sabu |
|
|---|
| Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Tim Kibas di Sungailiat, Amankan 22 Paket Sabu |
|
|---|
| Ijon Dibekuk Tim Kibas Bersama 16 Paket Sabu di Parkiran Kafe |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.