Berita Kriminalitas

Korban Penganiayaan Anak Mantan Pejabat Ditjen Pajak Berpeluang Gugat Perdata Mario Dandy Santrio

Crytalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak hingga kini masih menjalani perawatan intensif.

Editor: nurhayati
Twitter @seeksixsuck, YouTube KOMPAS TV
Jonathan Latumahina mengungkapkan bukti keterlibatan AG, pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap anaknya, David telah lengkap ada di LBH Ansor. Jonathan tak mau damai dan tetap menempuh jalur hukum mengenai kasus ini. 

BANGKAPOS.COM -- Crytalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kondisi  David saat ini telah melewati fase koma selama lima hari dirawat.

David sudah tidak menggunakan alat bantu napas atau ventilator.

Baca juga: Peredaran Narkoba di Kabupaten Bangka Meresahkan, Kasusnya Meningkat dari Tahun Lalu

Baca juga: GEGER! Inilah Kronologis Anak Hilang di Kebun Sawit Desa Terentang Babel, Warga Curigai Makhluk Gaib

Terkait kasus penganiayaan yang dialami David, dari pihak korban membuka peluang untuk menggugat si pelaku Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak secara perdata dalam kasus penganiyaan.

Adanya peluang mengajukan gugatan perdata ini disampaikan pihak kuasa hukum David, M. Hamzah dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Senin (6/3/2023). 

"Kalau untuk gugatan perdata bisa saja dilakukan karena kerugian yang diderita nyata dan real, syarat untuk gugat perdata kan memang ada suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian," kata Hamzah.

Meski begitu, pihaknya belum akan dilakukan dalam waktu dekat karena keluarga masih fokus dalam kesembuhan David yang kini masih belum sadar.

"Kan untuk gugat perdata itu tidak ada kadaluarsanya, enggak ada expired nya, bisa kapan saja, apalagi setelah gugatan pidananya sudah jelas perbuatannya menimbulkan kerugian," ucapnya.

Dua Tersangka, Satu Pelaku

Fakta baru tersebut adalah adanya saksi N yang menyebut bahwa wanita inisial AG ini ikut menolong David setelah terkapar dianiaya oleh Mario Dandy Satrio.
Fakta baru tersebut adalah adanya saksi N yang menyebut bahwa wanita inisial AG ini ikut menolong David setelah terkapar dianiaya oleh Mario Dandy Satrio. (Kolase/Ist)

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Baca juga: Momen Hari Besar, Harga Kebutuhan Pokok Mulai Merangkak Naik di Pasar Pangkalpinang

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved