Fakta-fakta Penahanan AG Pacar Mario Dandy, Beda Tempat dari Anak Rafael Alun dan Shane
Menyusul Mario Dandy dan Shane, AG kini ditahan karena terlibat dalam kasus penganiayaan David. Berikut fakta-faktanya
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM - Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk menahan pelaku anak berinisial AG (15) yang terlibat dalam penganiayaan terhadap David.
Kekasih Mario Dandy Satriyo (20) ini ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan padaRabu (8/3/2023).
Berikut ini fakta-fakta penahanan AG dilansir dari Kompas.com.
1. Diperiksa 6 jam
Pantauan di lapangan, AG meninggalkan Gedung Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 21.27 WIB.
Itu berarti AG diperiksa selama 6 jam.
Sejumlah penyidik mendampingi AG dan kemudian dibawa menuju mobil.
Ia tampak mengenakan sweater putih. Kepalanya ditutupi kupluk.
2. Bungkam setelah diperiksa
Kehadiran AG menyedot perhatian awak media yang sendari pagi menunggu. Sorotan kamera pun langsung tertuju padanya.
Tak sendirian, AG turut dikawal penyidik perempuan dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dengan sigap, mereka merangkul AG menuju ke mobil. AG tak melandeni pertanyaan awak media. Dia terus berjalan sambil menundukkan kepala.
3. Ditahan selama 7 hari
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan AG akan ditahan selama 7 hari terhitung sejak Rabu malam.
Jika dirasa perlu, maka waktu penahanan akan ditambah.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan," kata Hengki.
4. Ditahan di LPSK
Beda tempat dari Mario Dandy dan Shane, AG ditahan di LPSK.
Adapun pertimbangan Polda Metro menempatkan AG di LPKS lantaran pacar Mario Dandy tersebut masih di bawah umur.
“Ada pertimbangan-pertimbangan lain di mana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan LPKS. Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG itu sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Kombes Hengki Haryadi.
“Dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya sakit dan sebagainya,” sambungnya.
5. Orangtua AG sakit
Terpisah, kuasa hukum AG, Mangata Toding Allo juga mengatakan bahwa orangtua kliennya tengah sakit dan memerlukan perawatan.
Ayah AG disebut menderita stroke, sedangkan sang ibu dirawat di rumah sakit untuk penyakit yang tidak disebutkan.
Lebih lanjut, Mangata mengatakan bahwa orangtua AG adalah pengusaha toko materia.
Menurut Mangata, ibunda AG belum tahu kasus yang menjerat anaknya.
Latar belakang kasus
Diberitakan sebelumnya, perempuan berinisial AG (15) resmi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David (17).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023), hanya mengatakan pihaknya menaati perintah Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dalam penanganan terhadap anak sebagai pelaku.
AG terlibat saat pacarnya Mario anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambod menganiaya David.
Emosi Mario tersulut karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
AG juga ada di lokasi penganiayaan. Namun, polisi tidak menjelaskan dengan gamblang apa keterlibatan AG dalam kasus ini.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki, sebelumnya.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)
| Sosok Pelaku Aniaya Guru, Ancam Bakar Sekolah dan Rumah, Ternyata Suami Anggota DPRD Trenggalek |
|
|---|
| Pelaku Penganiayaan Pedagang di Alun-alun Pangkalpinang Diringkus di Perairan Jembatan Emas |
|
|---|
| Sosok Paulus Pende Tukang Ojek Disabilitas Dianiaya Bripda Oschar Hingga Tewas, Keduanya Berteman |
|
|---|
| Sosok & Motif Bripda Oschar Aniaya Ojek Disabilitas di 3 Tempat hingga Tewas, Kini Terancam di-PTDH |
|
|---|
| Sosok & Kronologi Bripda Oschar Aniaya Tukang Ojek Disabilitas hingga Tewas, Ternyata Teman Sendiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230309-AG-15-saat-akan-dibawa-ke-tempat-penahanan-Rabu-832023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.