Unggul Dalam 2 Kali Pemungutan Suara, Anwar Usman Terpilih Kembali Pimpin MK Periode 2023-2028

Anwar Usman sendiri terpilih untuk periode 2023-2028 setelah melalui proses pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua dan Wakil

|
Editor: Iwan Satriawan
TRIBUNNEWS
Ketua MK Anwar Usman 

BANGKAPOS.COM-Anwar Usman terpilih kembali sebagai ketua Mahkamah Konstitusi untuk kedua kalinya setelah sembilan hakim konstitusi menyepakati Anwar Usman menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028.

Anwar Usman sendiri terpilih kembali setelah melalui proses pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada Rabu (15/3/2023) yang dihadiri seluruh hakim konstitusi.

Anwar menang atas Arief Hidayat dengan perolehan 5 berbanding 3 suara.

"Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," ujar Anwar yang memimpin rapat, Rabu (15/3/2023), disusul ketukan palu.

Pemungutan suara untuk memilih Ketua MK berlangsung 2 putaran, sebab Anwar Usman dan Arief Hidayat berbagi 4 suara di putaran pertama.

Sementara itu, 1 suara dinyatakan tidak sah karena terdapat 2 nama kandidat yang dilingkari.

Pada putaran kedua, Anwar kembali berbagi 4 suara dengan Arief, karena 1 suara di putaran kedua juga tidak sah karena terdapat 2 nama kandidat yang dilingkari.

Sementara itu, pemungutan suara di forum yang sama menetapkan Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK periode 2023-2028.

Saldi memperoleh 5 suara, unggul atas Daniel Yusmic Foekh yang beroleh 3 suara. Satu hakim konstitusi abstain menentukan Wakil Ketua MK.

"Yang Mulia Hakim Konstitusi Profesor Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," kata Anwar disusul ketukan palu.

Sebelumnya diberitakan, Pemilihan ini merupakan amanat Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tentang MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, serta menindaklanjuti Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.

Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tentang MK mengatur masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK selama 5 tahun dari sebelumnya hanya 2,5 tahun.

UU MK kemudian sempat mengatur bahwa masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK saat beleid itu terbit, dalam hal ini Anwar Usman dan Aswanto, diperpanjang hingga mereka pensiun.

Ketentuan Pasal 87 huruf a UU MK itu lah yang menyebabkan Anwar, yang menjabat Ketua MK sejak 2018 dan seharusnya lengser 2020 lalu, bisa menjabat hingga sekarang.

Akan tetapi, melalui Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022 membatalkan pasal itu, serta memerintahkan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK 9 bulan setelah putusan itu dibacakan.

Ini yang menjadi dasar MK menggelar Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada hari ini.

Profil Anwar Usman

Dilansir dari laman mkri.id, Anwar Usman mengawali kariernya sebagai seorang guru honorer pada tahun 1975.

Ia kemudian terjun ke bidang hukum sehingga menjadi Hakim Konstitusi seperti sekarang.

Ketua MK Anwar Usman menutup Sidang kelima perselisihan hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/06/2019) sekitar pukul 22.30 WIB. Sidang berlangsung lebih dari 13 jam. (Kompas TV)

Pria kelahiran 31 Desember 1956 ini diketahui pernah menikah dengan seorang perempuan bernama Hj. Suhada yang merupakan seorang bidan.

Anwar Usman dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat.

Sedari kecil, Anwar Usman mengaku sudah terbiasa hidup mandiri.

Anwar Usman lulus dari SDN 03 Sila, Bima pada 1969, lalu meninggalkan desa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun hingga 1975.

Lulus dari PGAN pada 1975, anak dari Usman A. Rahim dan Hj. St. Ramlah ini kemudian merantau ke Jakarta dan menerima tawarab menjadi guru honorer di SD Kalibaru.

Dari sinilah ia memulai ketertarikannya pada dunia hukum, di mana Anwar Usman melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 dan memilih Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta.

Anwar Usman sendiri lulus pada 1984.

Kala itu Anwar Usman bercerita, teman-teman seangkatannya banyak yang melanjutkan pendidikan ke IAIN mengambil fakultas tarbiyah, fakultas syariah atau fakultas lainnya.

Sementara dia segelintir orang yang melanjutkan pendidikan hukum.

Karier Anwar Usman di bidang hukum ternyata cemerlang, setelah meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984, ia mencoba ikut tes menjadi calon hakim.

Anwar Usman lolos dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan negeri Bogor pada 1985.

Karier Anwar Usman dalam bidang konstitusi kemudian berlanjut, ketika dia menjadi Asisten Hakim Agung di Mahkamah Agung dari 1997 – 2003.

Anwar Usman lalu diangkat menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003 – 2006.

Lalu pada 2005, dirinya diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Anwar menjabat Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2006–2011, jabatan terakhirnya di lembaga hukum itu.

Ia memperoleh gelar doktor Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada pada tahun 2010.

Pada tanggal 6 April 2011, Anwar dilantik sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung.

Harta Kekayaan Anwar Usman

Ternyata harta kekayaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengalami peningkatan lima kali lipat selama setahun di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu bisa dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) yang bisa diakses publik.

Tercatat, harta kekayaan Anwar Usman pada 11 Februari 2020 adalah sebesar Rp 5 miliar selama periode 2019.

Lantas, pada 15 Maret 2021, kekayaan mantan asisten hakim agung di Mahkamah Agung (MA) itu mencapai Rp 26,4 miliar selama periode 2020.

Sementara itu, untuk aset kendaraan Anwar Usman per November 2021 mencapai Rp 317.500.000, terdiri atas empat unit mobil dan satu unit sepeda motor.

Anwar Usman hanya mendaftarkan deretan kendaraan berikut, yakni Toyota Minibus 2002 senilai Rp 85 juta, Toyota Minibus tahun 2008 seharga Rp 110 juta, Toyota Kijang Minibus 1997 Rp 19 juta, dan Toyota Corolla Altis 2002 yang ditaksir Rp 100 juta.

Sedangkan ada sepeda motor merupakan tahun 2005 seharga Rp 3,5 juta.

Biodata Anwar Usman

Tempat, tanggal lahir : Bima, 31 Desember 1956

Jabatan: Ketua Mahkamah Konstitusi (2 April 2018 s/d 2 Oktober 2020)

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama (14 Januari 2015 – 11 April 2016)

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Kedua (11 April 2016 s/d 2 April 2018)

Hakim Konstitusi:

Periode Pertama (6 April 2011 s/d 6 April 2016)

Periode Kedua (6 April 2016 s/d 6 April 2026)

Keluarga:

Mantan Istri: Suhada

Anak: Kurniati Anwar, Khairil Anwar, Sheila Anwar

Pendidikan:

Sekolah Dasar Negeri Bima (1969)

PGAN di Bima (1973)

PGAAN di Bima (1975)

S-1 Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (1984)

S-2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta (2001)

S-3 Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2010). 

(*/kompas.com/TribunSolo.com)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved