Berita Kriminalitas

Rekonstruksi Pembunuhan Hafiza, AC Peragakan Bunuh Korban, Adegan ke 19 Organ Dalam Dibuang ke Kebun

Sedikitnya 19 adegan diperagak tersangka berinisial AC (17) saat menghabisi nyawa Hafiza bocah perempuan berusia 8 tahun.

Penulis: Yuranda | Editor: nurhayati
Ist
Saat pelaku memperagakan 19 adegan pembunuhan Hafiza bocah perempuan berusia 8 tahun di Kebun Sawit Bukit Intan Bine, Desa Ibul, Kecamatan Simpangteritip, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (21/3/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sedikitnya 19 adegan diperagak tersangka berinisial AC (17) saat menghabisi nyawa Hafiza bocah perempuan berusia 8 tahun di Kebun Sawit Bukit Intan Bine, Desa Ibul, Kecamatan Simpangteritip, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (21/3/2023).

Adegan rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Hafiza itu digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung, disejumlah titik pembunuhan sadis tersebut.

Saat berlangsungnya reka adegan pembunuhan itu, AC dikawal ketat oleh pihak kepolisian, mulai turun dari mobil dan memasuki rumah.

Selama proses rekonstruksi berlangsung, kepolisian juga memasang garis polisi di sekitar area rekontruksi.

AC memulai memperagakan dari mengajak dan menggoncang Hafiza menggunakan sepeda motor di pinggir jalan yang tak jauh dari Perumahan Karyawan Perkebunan Kelapa Sawit PT Leidong Wess, Blok N, RT 10 PT Leidong Wess Desa Terentang.

Selanjutnya, diperjalanan pelaku pengambilan karet ban dalam motor di aliran air.

Kemudian rekontruksi dilanjutkan ke lokasi pembunuhan yang berada di perkebunan Kelapa Sawit Bukit Intan Bine, Desa Ibul, Kecamatan Simpangteritip.

Jarak tempat kejadian perkara (TKP) pembunuh dari kediaman keduanya sekitar 6 kilometer. Setelah sampai di TKP pelaku menghabiskan nyawa korban dengan pisau cutter dan balok.

Setelah berhasil membunuh Hafiza, pada adegan terakhir tepatnya adegan ke 19, pelaku membuang organ dalam tubuh korban di dekat perkebunan sawit milik ayahnya.

Reka adegan sebagian besar berlangsung di perkebunan kelapa sawit.

Hanya ada beberapa adegan rekonstruksi yang dilakukan di dekat rumah pelaku, seperti mengambil sepeda motor lalu membonceng korban sebelum kejadian pembunuhan itu.

Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Evry Susanto mengatakan, adegan rekontruksi ini dilakukan di lima titik, ada sedikit perbedaan dari keterangan awal pelaku dengan saat rekontruksi, sebab pelaku lupa cara membunuh.

"Ada sedikit, antara adegan kedelapan atau kesembilan kalau tidak salah. Saat sudah ketemu kita di rekontruksi ulang dia lupa cara membunuh korban, ada terbolak balik posisi korbannya," kata Kompol Evry Susanto. 

Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Saat pelaku memperagakan 19 adegan pembunuhan Hafiza bocah perempuan berusia 8 tahun di Kebun Sawit Bukit Intan Bine, Desa Ibul, Kecamatan Simpangteritip, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (21/3/2023)
Saat pelaku memperagakan 19 adegan pembunuhan Hafiza bocah perempuan berusia 8 tahun di Kebun Sawit Bukit Intan Bine, Desa Ibul, Kecamatan Simpangteritip, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (21/3/2023) (Ist)

Sementara, Edi Purwanto ayah Hafizah Nida Adzkiyyah alias Hafiza meminta pelaku dihukum seberat-beratnya karena perbuatan sangat keji yang dilakukan oleh pelaku dan sungguh tidak wajar untuk anak-anak seusianya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved