Pengungkapan Kasus Gudang Timah Ilegal di Kebintik Bangka Tengah, Satu Lagi Tersangka Ditahan
Pengusutan kasus timah ilegal di sebuah Gudang di Kebintik, Pangkalanbaru Bangka Tengah kembali berlanjut.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengusutan kasus timah ilegal di sebuah Gudang di Kebintik, Pangkalanbaru Bangka Tengah kembali berlanjut. Satu orang lagi tersangka ditahan oleh pihak kepolisian.
Tersangka yang ditahan berinisial Go yang sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung, ternyata telah melakukan penahanan satu tersangka lagi, dari kasus penyitaan barang bukti 13 ton ralat sebelummya 15 ton, pasir timah milik S alias AK beberapa waktu lalu.
Diketahui, AK ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan belasan ton pasir timah, yang diamankan dari sebuah gudang di Desa Kebintik, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (23/2/2023) lalu.
AK disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kemudian, satu orang lagi, belum lama ini, dilakukan penahanan.
Ia berinisial Go yang status sebelumnya merupakan saksi saat diperiksa oleh penyidik di Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, penetapan satu orang ini sebagai tersangka setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung beberapa waktu lalu.
"Dari hasil yang kita terima bahwa satu orang ini dinaikkan status dari saksi menjadi Tersangka berinisial Go," kata Jojo melalui siaran persnya, Minggu (26/3/2023) malam.
Selain itu, tim juga memiliki alat bukti dan dasar dalam menetapkan status satu orang tersebut sehingga menjadi tersangka.
"Tersangka Go ini memiliki peran yakni merupakan orang yang membawa pasir timah dan menjual kepada pelaku A dengan mengendarai Mobil,"kata Jojo.
Penetapan satu orang ini juga, ditambahkan Jojo dikuatkan oleh keterangan para saksi lain dan bukti rekaman CCTV yang ada di gudang.
Sementara itu, kata Jojo, pihaknya juga telah melakukan penyitaan berbagai barang bukti yakni berupa 668 kampil timah dengan berat 13.558 kg, alat pengolahan pasir timah, 1 buah timbangan 3 unit DVR CCTV, 2 unit Handphone dan 1 unit R4.
Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Djoko Julianto, menyampaikan, tersangka S alias AK melalui kuasa hukumnya pernah meminta penangguhan penahanan, namun belum dikabulkan.
AK disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia dijadikan tersangka, sejak Jumat (24/2/2023) lalu, terkait kepemilikan barang bukti diduga pasir timah, yang disita dari gudang penyimpanan berada di Desa Kebintik.
Kombes Djoko, menjelaskan, untuk tersangka AK, mengatakan saat itu, tersangka dikenakan Undang Undang mengenai Mineral dan Batu bara, bukan tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Undang-undang minerba kita masukan semua. Kita masih belum kesana (TPPU), masih pengembangan kasus," lanjutnya.
Selain itu, Djoko mengatakan masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, dari kasus kepemilikan pasir timah.
"Sampai sekarang belum, masih pemeriksaan tambahan saksi, perkembangan nanti bagaimana hasil proses penyidikan," terangnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan, untuk pelimpahan berkas tersangka AK masih dilakukan proses, untuk selanjutnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dan Polda Bangka Belitung.
“Laporan masyarakat, gak (datang sebagai) ESDM, saya datang sebagai gubernur,” ujar Ridwan kepada Bangka Pos, Senin (20/2).
Ia mengatakan sidak itu bertujuan sebagai upaya agar tata kelola timah di Babel berjalan sesuai aturan.
“Kalau kita kaitkan dengan kebijakan pemerintah, kegiatan-kegiatan ilegal tidak boleh, sesederhana itu saja. Saya setiap hari menerima laporan, lalu saya datang ke situ. Laporan masyarakat itu ternyata benar dan kita harus mengambil tindakan,” ungkapnya.
Ridwan menyebut di lokasi pertama sidak, gudang penyimpanan timah Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah, tidak ditemukan adanya kegiatan. Namun didapati ada fasilitas pengorengan timah di tempat tersebut.
Saat sidak, Ridwan mengaku sempat berdialog dengan pengusaha timah di gudang itu. Ia juga meminta pengusaha itu menunjukkan bukti perizinan atas pengolahan timah yang dilakukan secara industri skala perumahan.
“Saya coba kasih nasehat, ilegal lah. Lalu tanya dia ada izin gak? Izin pengorengan, itu kan termasuk pengolahan timah, harus ada izinnya. Ada
izin lingkungan gak? Ketiga, ini kan kawasan pemukiman bukan tempat pabrik atau industri,” ujar Ridwan.
“Artinya sampai substansinya setelah administrasi selesai, misalnya mana izinnya? Administrasi diperiksa, yang dijawab ke saya gak ada (izin-red). Dia jawab ke saya izinnya dari perusahaan lain, padahal yang ngasih izin itu pemerintah bukan perusahaan,” sambungnya.
Ridwan juga mengaku sempat marah saat sidak kemarin. Namun dia heran karena ada orang malah menyoroti miring reaksinya itu.
“Terhadap sidak kemarin orang malah mempersoalkan saya marah-marah. Kenapa gak marah, saya berapa kali diginiin terus, emangnya saya patung, ga bisa marah?” tegasnya.
Terkait masalah ini, Ridwan meminta agar aparat penegak hukum (APH) dapat bertindak tegas. Namun, kata Ridwan pengusaha timah yang tak mengantongi izin pengolahan timah itu belum dilakukan penangkapan.
“Saya serahkan ke polisi, begitu ada yang salah, penegakan hukum saja, kalau saya.Penangkapan belum, tapi dalam proses lah,” tandasnya.
Ridwan kembali mengingatkan agar semua pengusaha timah taat aturan dan mengurus perizinan. Hal ini kata Ridwan kembali dipaparkannya saat rapat evaluasi pelaksanaan industri timah di Babel, Sabtu (18/2) lalu.
“Kemarin kita sudah rapat, mohon maaf ya sebelumnya, kita tidak boleh serakah dalam hidup ini, apa sih susahnya ngurus izin. Apa salahnya ngurus itu? bahwa ngurus izin lama, dibandingkan ga ngurus ya lama lah, kalau ngurus izin membuat prosesnya belum bisa langsung jalan, itu bagian dari proses itu,” katanya.
Ridwan berharap masyarakat tak menggunakan alasan mencari makan agar dimaklumi.
“Kasihannya lagi, orang selalu berdalih masyarakatperlu makanan, kita semua perlu makan, tapi tidak bisa melanggar aturan. Jangan
lupa, masyarakat bukan hanya masyarakat hari ini, ada masyarakat masa depan yang tak boleh kita abaikan juga,” sebutnya.
Ia menambahkan dalam rapat tersebut ada kesimpulan perlunya dipasang CCTV di setiap lokasi izin usaha pertambangan (IUP). Hal itu penting sebagai upaya pengawasan tata pengelolaan timah.
“Saya kasih contoh saja,waktu saya belum di sini, saya datang sebagai dirjen, dilaporkan ada zirkon yang diduga ilegal mau dikirimkan, kita kirimlah inspektur
tambang ke lapangan, coba dilihat IUPnya dikerjakan tidak, gak pak, baru datang komputer sewaan dan genset sewaan, pura-pura mau kerja, ya begitulah,” bebernya. (Bangkapos.com/Riki Pratama/TeddyMalaka)
| PT Timah Tbk dan Ditlantas Polda Babel Tenggelamkan Rumpon dari Knalpot Ilegal di Perairan Rebo |
|
|---|
| Sandra Dewi Menangis Rindu Harvey Moeis: Tiap Hari Berdoa Kapan Bisa Ketemu Suami Saya |
|
|---|
| PT Timah Tbk Hadirkan Layanan Informasi dan Aspirasi untuk Masyarakat |
|
|---|
| PT Timah Tbk Bersama PPS Alobi Rawat dan Kembalikan Satwa ke Alam Bebas |
|
|---|
| Dukung Hilirisasi Timah, Senator Dinda Rembulan Minta Kompensasi untuk Bangka Belitung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.