Berita Bangka Barat

Masih Ingat dengan Kasus Hafiza, Anak Hilang di Kebun Sawit Desa Terentang, Begini Nasib Pembunuhnya

Masih Ingat dengan Kasus Hafiza, Anak Hilang di Kebun Sawit Desa Terentang, Begini Nasib Pembunuhnya

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Yuranda
AC (17) dibawa menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bangka Barat dan dilimpahkan ke Rutan Kelas IIB Muntok, Rabu (5/4/2023) - Masih Ingat dengan Kasus Hafiza, Anak Hilang di Kebun Sawit Desa Terentang, Begini Nasib Pembunuhnya 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kasus Hafiza, anak usia 8 tahun di Desa Terentang, Bangka Barat yang awalnya hilang di kebun sawit lalu ditemukan tewas mengenaskan tanpa organ dalam beberapa waktu lalu?

Ya, Hafiza ternyata dibunuh oleh AC (17), yang masih berstatus di bawah umur dan bisa dibilang masih tetangganya sendiri.

AC akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Kasus ini bikin gempar Bangka Belitung.

Lantas bagaimana kabar AC, pembunuh Hafiza itu sekarang?

Terkini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat temenerima limpahan perkara tindakan pidana pembunuhan Hafiza dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Rabu (5/4/2023) sore.

Pelimpahan tersangka berinisial AC (17) ini untuk dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok, dalam rangka proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mentok.

Sekedar diketahui kasus ini sudah ditangani penyidik di Polres Bangka Barat, Polda Bangka Belitung hingga memenuhi P21 untuk dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan proses sidang di Pengadilan Negeri.

Kasi Pidana Umum (Pidum), Kejari Bangka Barat Jen Maswan Sinurat mengatakan, pelimpahan tersangka dan berkas perkaranya untuk dilakukan penahanan di Rutan Muntok, untuk proses persidangan.

"proses persidangan di PN Mentok, (tersangka) kami titipkan ke Rutan Kelas IIB Muntok. Karena pelakunya anak, jadi perkaranya cepat, Mungkin 5 hari lagi sidangnya," ujar Jen Maswan Sinurat, Rabu (5/4/2023).

Kata Jan, pelaku pembunuh Hafiza berinisial AC (17) ini sudah terdakwa. Namun, kalau di undang undang perlindungan anak, pelaku tetap sebagai pelaku anak.

AC disangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Jo pasal 76 c, undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tengang perubahan undang-undang
Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindung anak.

"Ada tiga pasal yang kita sangkakan kepada si pelaku anak ini. Karena dia (pelaku-red) masih anak hukumnya setengah ancaman maksimal orang dewasa. Misalkan Pasal 340, 20 tahun dia setengah dari itu, berati 10 tahun," ujarnya.

(Bangkapos.com/Yuranda/*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved