Berita Pangkalpinang
Wilayah Pertambangan Rakyat di Babel Telah Ditetapkan, Astrada Sebut Sesuai dengan Harapan
Tapi setelah itu kalau mau menambang harus ada izin pertambangan rakyat (IPR) yang boleh dikelola oleh perorangan 5 hektar dan koperasi seluas
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Asosiasi Tambang Rakyat Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Astrada Babel) menyatakan sepakat atas ditetapkannya Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Belitung Timur sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM RI melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor : 46.K/MB.01/MEM.P/2023.
Ketua Harian Astrada Babel, Suryadi mengatakan pada dasarnya wilayah yang sudah ditetapkan pemerintah pusat sebagai WPR tersebut sebelumnya merupakan usulan dari pemerintah berdasarkan beberapa kajian dan survey.
"Tapi setelah itu kalau mau menambang harus ada izin pertambangan rakyat (IPR) yang boleh dikelola oleh perorangan 5 hektar dan koperasi seluas 10 hektar untuk penduduk setempat," kata Suryadi, Kamis (6/4/2023).
Laki-laki yang kerap dipanggil Jerry itu menyampaikan, untuk mendapatkan IPR rakyat penambang menyampaikan permohonan terlebih dahulu ke Kementerian ESDM dengan syarat di antaranya harus membayar jaminan reklamasi dan penutupan tambang.
"Tapi ingat, untuk memperoleh IPR itu dia harus menyampaikan permohonan ke menteri ESDM," katanya.
Menurutnya, luasan yang ditetapkan oleh pemerintah itu sudah sesuai dengan kajian dan benar-benar ideal karena proses penambangannya pun tidak boleh menggunakan alat berat sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2020.
"Ini lah harapan Astrada, agar masyarakat bisa menambang dengan legal sesuai perizinan," ujarnya.
Suryadi mengaku Astrada Babel sudah mempersiapkan pengajuan IPR untuk tiga kabupaten yang ditetapkan sebagai WPR.
"Artinya sesuai dengan keputusan menteri di tiga wilayah itu Astrada Babel sudah mempersiapkan permohonan izin," kata Suryadi.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
| Yayasan Bangka Buana Cipta Siap Buat Gebrakan Bangka Belitung Half Marathon 2026 |
|
|---|
| 36 Tahun Mengabdi, Sejarawan dan Budayawan Bangka Belitung Dato’ Akhmad Elvian Purna Bakti |
|
|---|
| Dari Laporan Medsos Juru Parkir Ilegal Dirazia, Pungli UMKM Rp20 Ribu Sehari, Dalih Diberi Sukarela |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Gencar Razia Juru Parkir Ilegal, Banyak Laporan Masuk Lewat Medsos |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Tindak Juru Parkir Diduga Pungli Rp20.000 per Hari ke Pedagang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/06042023suryadi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.