Babel Sudah Punya WPR, Akademisi Sebut Perlu Eksplorasi untuk Lihat Keberadaan Timahnya

Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) sudah mengeluarkan peta wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Bangka Belitung.

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: M Ismunadi
UBB.ac.id
Dr Franto, Akademisi sekaligus Dosen pertambangan Universitas Bangka Belitung (UBB). 

"Usulan gubernur ini berdasarkan rekomendasi dari bupati, harus dilengkapi dokumen persetujuan dari bupati, kebetulan hanya ada tiga bupati yang mengusulkan, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur, sehingga WPR yang terakomodir atau yang ada di dalam Kepmen tadi hanya ada di tiga kabupaten yang dimaksud," katanya.

Untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR), Dinas ESDM Babel masih melakukan pembahasan agar kegiatan pertambangan rakyat ini berjalan sesuai ketentuan.

"W sudah ada, syarat (mengeluarkan izin pertambangan rakyat-red), kita harus menyusun dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh menteri. Daripada buat kesalahan, ini mau dirumuskan lagi," katanya.

Ada dua hal yang perlu disiapkan yakni dokumen pengelolaan WPR dan dokumen terkait lingkungan hidup.

"Ini masih banyak diskusi, awalnya menteri minta kajian lingkungan hidup strategis, tapi terakhir dapat surat itu tidak diwajibkan, tinggal bikin dokumen lingungan sesuai UU, tinggal Amdal. Permasalahannya, juknis belum ada, Permen atau PP lebih detil, kalau bicara izin lingkungan apakah yang mengaju IPR atau pemerintah, misalnya ESDM yang ajukan, evaluasi DLHK, kalau pemohon ya khawatir memberatkan," katanya.

WPR ini menjadi perhatian penting dalam tata kelola pertambangan, sebab diharap dapat meredam aktivitas tambang timah ilegal.

Pasalnya satu di antara upaya pemerintah meminimalisir tambang timah ilegal dengan cara melegalkan sesuai dengan atur.

Setelah diketahui publik bahwa Babel punya WPR, sudah ada beberapa masyarakat yang menanyakan mengenai dalam hal mengurus IPR.

"Sudah banyak yang nanya, kita mau koordinasi dulu mengenai dokumen itu, bisakah didelegasi?, biar kita yang buat, pakai dana APBD kita," katanya.

WPR ini ditekankan Amir, akan banyak peran pemerintah dalam mengurusnya, seperti dua dokumen yang harus dipenuhi.

"Banyak peran pemerintah nanti, pemohon tinggal ajukan izin, mungkin nanti tinggal dikerucutkan, surat pernyataan mengikuti peraturan yang disiapkan, gak mengeluarkan biaya terkait perizinan. Dari dulu gak bayar, kemungkinan (bayar-red) pengurusan berkas persyaratannya," katanya.

Dia menekankan pemerintah provinsi tak berdiam diri, akan berusaha agar izin pertambangan rakyat (IPR) bisa diterbitkan.

"Kami pemprov berusaha secara optimal dan pro aktif agar wilayan pertambangan rakyat yang ditetapkan menteri ini segera dapat izin pertambangan rakyat yang memenuhi peraturan UU," katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved