Babel Sudah Punya WPR, Akademisi Sebut Perlu Eksplorasi untuk Lihat Keberadaan Timahnya
Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) sudah mengeluarkan peta wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Bangka Belitung.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) sudah mengeluarkan peta wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Bangka Belitung.
Ada tiga kabupaten yang termasuk di dalam WPR itu, yakni Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur.
Akademisi sekaligus Dosen pertambangan Universitas Bangka Belitung (UBB), Dr Franto menyakini penetapan WPR sudah melalui kajian dari pemerintah.
"Ditetapkannya suatu wilayah sebagai kawasan WPR, tentunya pemerintah telah melakukan kajian yang mendalam, sehingga wilayah tersebut layak dijadikan kawasan WPR baik dari aspek teknis, ekonomis maupun aspek lingkungannya," ujar Dr Franto, Jumat (7/4/2023).
Dia menyebutkan wilayah pertambangan raykat (WPR) yang ditetapkan tersebut kemungkinan besar mengandung timah di dalamnya.
"Secara umum hampir seluruh wilayah di Bangka Belitung baik di darat maupun di laut dihadiri mineral timah, muncul pertanyaan selanjutnya apakah akan ekonomis jika ditambang pada skala rakyat jika tanpa menggunakan alat berat walaupun harga timah juga menentukan ekonomis atau tidaknya?" ungkap Dr Franto.
Baca juga: Kementerian ESDM Sudah Keluarkan Peta WPR, Ridwan : Usulan Perizinan ke Pemprov
Kedati begitu, dia menjelaskan bahwa perlu upaya eksplorasi untuk memastikan suatu wilayah mengandung timah.
"Untuk memastikan ada tidaknya timah, maka tahapan eksplorasi menjadi mutlak dilakukan sehingga kita bisa bicara dari aspek sumberdaya sampai cadangan dan nantinya sampai ke umur tambangnya sendiri, tentunya aspek-aspek eksplorasi membutuhkan biaya, makin detil eksplorasi serta ragam teknologi yang digunakan tentu berbanding lurus dengan biaya yang mesti dikeluarkan," katanya.
Penerbitan Izin Tunggu Pembahasan
Diberitakan sebelumnya, Bangka Belitung kini sudah memiliki peta wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Bangka Belitung.
Pengusulan WPR di Babel ini, dilakukan oleh pemerintah provinsi kepada Menteri ESDM.
"Wilayah tambang Bangka Belitung itu direvisi seperti diketahui bahwa sebelumnya wilayah pertambangan Babel sebagai dimaksud Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022, tidak ada wilayah pertambangan rakyat di Bangka Belitung.
Ada kesempatan bagi kita untuk mengubah WPR, satu kali dalam lima tahun, kita pergunakan itu, sehingga gubernur bersurat kepada menteri, penyampaian usulan revisi wilayah pertambangan, yang kita revisi, kita masukan WPR, mengubah WUP, agar ada WPRnya," ujar Kepala Dinas Energi Sumberdaya Dan Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana saat ditemui bangkapos.com, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: WPR Babel Ada di Tiga Kabupaten Ini, Penerbitan Perizinan Masih dalam Pembahasan
Pengusulan ini harus dari rekomendasi bupati setempat, berdasarkan Kepmen itu, hanya tiga kabupaten di Bangka Belitung yang ada WPR meliputi Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur.
"Usulan gubernur ini berdasarkan rekomendasi dari bupati, harus dilengkapi dokumen persetujuan dari bupati, kebetulan hanya ada tiga bupati yang mengusulkan, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur, sehingga WPR yang terakomodir atau yang ada di dalam Kepmen tadi hanya ada di tiga kabupaten yang dimaksud," katanya.
Untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR), Dinas ESDM Babel masih melakukan pembahasan agar kegiatan pertambangan rakyat ini berjalan sesuai ketentuan.
"W sudah ada, syarat (mengeluarkan izin pertambangan rakyat-red), kita harus menyusun dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh menteri. Daripada buat kesalahan, ini mau dirumuskan lagi," katanya.
Ada dua hal yang perlu disiapkan yakni dokumen pengelolaan WPR dan dokumen terkait lingkungan hidup.
"Ini masih banyak diskusi, awalnya menteri minta kajian lingkungan hidup strategis, tapi terakhir dapat surat itu tidak diwajibkan, tinggal bikin dokumen lingungan sesuai UU, tinggal Amdal. Permasalahannya, juknis belum ada, Permen atau PP lebih detil, kalau bicara izin lingkungan apakah yang mengaju IPR atau pemerintah, misalnya ESDM yang ajukan, evaluasi DLHK, kalau pemohon ya khawatir memberatkan," katanya.
WPR ini menjadi perhatian penting dalam tata kelola pertambangan, sebab diharap dapat meredam aktivitas tambang timah ilegal.
Pasalnya satu di antara upaya pemerintah meminimalisir tambang timah ilegal dengan cara melegalkan sesuai dengan atur.
Setelah diketahui publik bahwa Babel punya WPR, sudah ada beberapa masyarakat yang menanyakan mengenai dalam hal mengurus IPR.
"Sudah banyak yang nanya, kita mau koordinasi dulu mengenai dokumen itu, bisakah didelegasi?, biar kita yang buat, pakai dana APBD kita," katanya.
WPR ini ditekankan Amir, akan banyak peran pemerintah dalam mengurusnya, seperti dua dokumen yang harus dipenuhi.
"Banyak peran pemerintah nanti, pemohon tinggal ajukan izin, mungkin nanti tinggal dikerucutkan, surat pernyataan mengikuti peraturan yang disiapkan, gak mengeluarkan biaya terkait perizinan. Dari dulu gak bayar, kemungkinan (bayar-red) pengurusan berkas persyaratannya," katanya.
Dia menekankan pemerintah provinsi tak berdiam diri, akan berusaha agar izin pertambangan rakyat (IPR) bisa diterbitkan.
"Kami pemprov berusaha secara optimal dan pro aktif agar wilayan pertambangan rakyat yang ditetapkan menteri ini segera dapat izin pertambangan rakyat yang memenuhi peraturan UU," katanya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
| Pemkab Bangka Barat Pastikan Pengajuan WPR 5.200 Hektar Tak Ganggu Tata Ruang |
|
|---|
| Gubernur Babel Minta Kepala Daerah Segera Usulkan WPR, Bupati Algafry: Kami Sudah Sampaikan 13 Blok |
|
|---|
| Bupati Bangka Barat Markus Ajukan WPR Seluas 5.200 Hektar ke Pemerintah Provinsi |
|
|---|
| Satgas Timah Belum Terbentuk, Gubernur Hidayat Pastikan untuk Selamatkan Rakyat |
|
|---|
| Terpidana Amir Syahbana dan Rusbani Dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.