Babel Sudah Punya WPR, Akademisi Sebut Perlu Eksplorasi untuk Lihat Keberadaan Timahnya

Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) sudah mengeluarkan peta wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Bangka Belitung.

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: M Ismunadi
UBB.ac.id
Dr Franto, Akademisi sekaligus Dosen pertambangan Universitas Bangka Belitung (UBB). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) sudah mengeluarkan peta wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Bangka Belitung.

Ada tiga kabupaten yang termasuk di dalam WPR itu, yakni Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur.

Akademisi sekaligus Dosen pertambangan Universitas Bangka Belitung (UBB), Dr Franto menyakini penetapan WPR sudah melalui kajian dari pemerintah.

"Ditetapkannya suatu wilayah sebagai kawasan WPR, tentunya pemerintah telah melakukan kajian yang mendalam, sehingga wilayah tersebut layak dijadikan kawasan WPR baik dari aspek teknis, ekonomis maupun aspek lingkungannya," ujar Dr Franto, Jumat (7/4/2023).

Dia menyebutkan wilayah pertambangan raykat (WPR) yang ditetapkan tersebut kemungkinan besar mengandung timah di dalamnya.

"Secara umum hampir seluruh wilayah di Bangka Belitung baik di darat maupun di laut dihadiri mineral timah, muncul pertanyaan selanjutnya apakah akan ekonomis jika ditambang pada skala rakyat jika tanpa menggunakan alat berat walaupun harga timah juga menentukan ekonomis atau tidaknya?" ungkap Dr Franto.

Baca juga: Kementerian ESDM Sudah Keluarkan Peta WPR, Ridwan : Usulan Perizinan ke Pemprov

Kedati begitu, dia menjelaskan bahwa perlu upaya eksplorasi untuk memastikan suatu wilayah mengandung timah.

"Untuk memastikan ada tidaknya timah, maka tahapan eksplorasi menjadi mutlak dilakukan sehingga kita bisa bicara dari aspek sumberdaya sampai cadangan dan nantinya sampai ke umur tambangnya sendiri, tentunya aspek-aspek eksplorasi membutuhkan biaya, makin detil eksplorasi serta ragam  teknologi  yang digunakan tentu berbanding lurus dengan biaya yang mesti dikeluarkan," katanya.

Penerbitan Izin Tunggu Pembahasan

Diberitakan sebelumnya, Bangka Belitung kini sudah memiliki peta wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Bangka Belitung.

Pengusulan WPR di Babel ini, dilakukan oleh pemerintah provinsi kepada Menteri ESDM.

"Wilayah tambang Bangka Belitung itu direvisi seperti diketahui bahwa sebelumnya wilayah pertambangan Babel sebagai dimaksud Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022, tidak ada wilayah pertambangan rakyat di Bangka Belitung.

Ada kesempatan bagi kita untuk mengubah WPR, satu kali dalam lima tahun, kita pergunakan itu, sehingga gubernur bersurat kepada menteri, penyampaian usulan revisi wilayah pertambangan, yang kita revisi, kita masukan WPR, mengubah WUP, agar ada WPRnya," ujar Kepala Dinas Energi Sumberdaya Dan Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana saat ditemui bangkapos.com, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: WPR Babel Ada di Tiga Kabupaten Ini, Penerbitan Perizinan Masih dalam Pembahasan

Pengusulan ini harus dari rekomendasi bupati setempat, berdasarkan Kepmen itu, hanya tiga kabupaten di Bangka Belitung yang ada WPR meliputi Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved