Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Pastikan THR ASN dan Honorer Mulai Cair Pekan Depan

Pemerintah Kota Pangkalpinang, memastikan dalam waktu dekat bakal mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara atau ASN.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung memastikan dalam waktu dekat bakal mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). 

Tak hanya itu, kalangan tenaga non ASN ataupun honorer juga dipastikan mendapatkan tunjangan keagamaan.

Baca juga: PraktIk Open BO Cewek Muda di Pangkalpinang dan Bangka Selatan Terungkap, Papi Mami Pun Kena Jaring

Baca juga: Ini 3 Kabupaten di Bangka Belitung yang Punya Wilayah Pertambangan Rakyat, Bagaimana Urus Izinnya?

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go mengatakan, pencairan THR bagi kalangan pegawai akan dimulai pada pekan depan. Tepatnya H-10 sebelum jatuhnya hari raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Hal itu sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

“Paling cepat pekan depan atau H-10 sebelum jatuhnya hari raya Idulfitri 1444 Hijriah,” kataMie Go kepada Bangkapos.com, Jumat (7/4/2023).

Mie Go mengungkapkan, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah upaya pemerintah terutama untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.

Di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023 aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Perhitungan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil pada tahun ini, yaitu gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

“Jadi THR ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yakni satu bulan gaji ditambah sebesar 50 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP-Red),” jelas Mie Go.

Menurutnya, rincian THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Kemudian tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Hal ini khusus bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Caranya dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Mie Go menyebutkan, tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13.

ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain tidak berhak mendapatkan tunjangan hari raya maupun gaji ke-13 pada tahun ini.

“Untuk TPP ASN sendiri sudah mulai kita cairkan. TPP bulan Februari sudah cair pada bulan Maret, sedangkan TPP bulan Maret kemarin akan cair pada bulan April 2023 ini,” paparnya.

Baca juga: Babel Sudah Punya WPR, Akademisi Sebut Perlu Eksplorasi untuk Lihat Keberadaan Timahnya

Baca juga: Aksi Pengrusakan Mobil di Depan Ramayana, Dua Ormas Sepakat Damai di Kantor Polresta Pangkalpinang

Kendati demikian kata Mie Go, bagi tenaga honorer belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun dipastikan akan tetap menerima THR.

THR dapat diberikan jika mereka telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima THR.

THR bagi honorer sendiri telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Wali Kota Pangkalpinang.

Besarannya sendiri sesuai kemampuan keuangan daerah untuk memberikan THR.

Untuk di Kota Pangkalpinang tenaga non ASN akan mendapatkan THR sebesar Rp1 juta per orang.

“Pencairannya Insya Allah sama pada H-10 sebelum Idulfitri, masing-masing honorer mendapatkan Rp1 juta,” ungkap Mie Go. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved