Pihak David Ozora Tanggapi Keinginan AGH Untuk Dibebaskan: Nggak Rasional Kalau Bebas
Menurut Melisa Anggraini permohonan itu tak masuk akal sebab, perbuatan AG, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) telah menyebabkan David luka
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM- Terkait permintaan AGH melalui penasihat hukumnya yang meminta kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari jerat pidana ditanggapi oleh pihak David Ozora.
Penasihat hukum David Melisa Anggraini menilai permintaan tersebut tak masuk akal.
Hal itu disampaikan Melilisa yang hadir dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan penasihat hukum dalam amarnya, dimintakan Majelis Hakim atau hakim tunggal ini untuk memutuskan bebas yah terkait AG," ujar Mellisa Anggraini.
Menurutnya permohonan itu tak masuk akal sebab, perbuatan yang dilakukan AG bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) telah menyebabkan David luka berat.
"Kami melihat sungguh tak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," katanya.
Sementara terkait usia AG yang masih belia dan memiliki masa depan yang panjang, Mellisa pun membandingkan dengan kliennya yang juga anak-anak.
Menurutnya, perbuatan AG bersama Mario Dandy dan Shane Lukas telah merenggut masa depan David.
"Yang merusak atau menghancurkan semua masa depan, cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini," ujarnya.
Karena itu, Majelis hakim diharapkan dapat memutus perkara AG ini dengan seadil-adilnya.
"Kami harap hakim tunggal melihat sisi-sisi keadilan, betapa beratnya atau rusaknya yg sudah dilakukan para pelaku ini," katanya.
Jaksa Penuntut Umum diketahui menjatuhkan tuntutan 4 tahun penjara terhadap AG, Rabu (5/4/2023).
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah
terlibat penganiayaan terhadap David Ozora bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hari Ini Mario Dandy Satriyo Jalani Sidang Dugaan Pencabulan AG, Tutup Wajah Pakai Jaket Kupluk |
![]() |
---|
KPK Buka Suara Soal Perbedaan Penanganan Kasus Jet Pribadi Kaesang dan Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Guntur Romli Bandingkan Perbedaan KPK Tangani Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang dengan Mario Dandy |
![]() |
---|
Profil Handri Tidar, Bos BBM di Palu Beli Mobil Rubicon Mario Dandy Rp 725 Juta Hasil Lelangan |
![]() |
---|
Limit Harga Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy Jadi Rp.700 Juta, Ternyata Harga Barunya Hampir Rp2 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.