Pihak David Ozora Tanggapi Keinginan AGH Untuk Dibebaskan: Nggak Rasional Kalau Bebas

Menurut Melisa Anggraini permohonan itu tak masuk akal sebab, perbuatan AG, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) telah menyebabkan David luka

Kolase Istimewa
Pihak David Ozora Tanggapi Keinginan AGH Untuk Dibebaskan: Nggak Rasional Kalau Bebas,Menurut Melisa Anggraini permohonan itu tak masuk akal sebab, perbuatan AG, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) telah menyebabkan David luka 

BANGKAPOS.COM- Terkait permintaan AGH melalui penasihat hukumnya yang meminta kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari jerat pidana ditanggapi oleh pihak David Ozora.

Penasihat hukum David Melisa Anggraini menilai permintaan tersebut tak masuk akal.

Hal itu disampaikan Melilisa yang hadir dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan penasihat hukum dalam amarnya, dimintakan Majelis Hakim atau hakim tunggal ini untuk memutuskan bebas yah terkait AG," ujar Mellisa Anggraini.

Menurutnya permohonan itu tak masuk akal sebab, perbuatan yang dilakukan AG bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) telah menyebabkan David luka berat.

"Kami melihat sungguh tak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," katanya.

Sementara terkait usia AG yang masih belia dan memiliki masa depan yang panjang, Mellisa pun membandingkan dengan kliennya yang juga anak-anak.

Menurutnya, perbuatan AG bersama Mario Dandy dan Shane Lukas telah merenggut masa depan David.

"Yang merusak atau menghancurkan semua masa depan, cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini," ujarnya.

Karena itu, Majelis hakim diharapkan dapat memutus perkara AG ini dengan seadil-adilnya.

"Kami harap hakim tunggal melihat sisi-sisi keadilan, betapa beratnya atau rusaknya yg sudah dilakukan para pelaku ini," katanya.

Jaksa Penuntut Umum diketahui menjatuhkan tuntutan 4 tahun penjara terhadap AG, Rabu (5/4/2023).

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah

terlibat penganiayaan terhadap David Ozora bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Sumber: bangkapos
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved