Pihak David Ozora Tanggapi Keinginan AGH Untuk Dibebaskan: Nggak Rasional Kalau Bebas
Menurut Melisa Anggraini permohonan itu tak masuk akal sebab, perbuatan AG, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) telah menyebabkan David luka
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
"Masa depan masih panjang. Salah satunya," ujar dia.
AG (15) menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Rabu (5/4/2023). (Tribunnews/Ashri Fadilla)
Dengan usia yang masih muda tersebut, jaksa berharap AG dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.
"Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya," katanya.
Dari pasal tersebut, AG dianggap memenuhi seluruh unsur pidana.
"Seluruh unsur pidananya terpenuhi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023).
Unsur-unsur itu di antaranya: penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.
"Ya itu, melakukan penganiayaan, dengan rencana terlebuh dahulu, dan penganiayaannya adalah kategori penganiayaan berat secara bersama sama," kata Syarief.
Jaksa pun menganggap keterlibatan AG telah terbukti dan tak ada unsur pemaaf.
Jadwal Sidang Vonis AGH
Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH diperkirakan menjalani sidang putusan atau vonis pada pekan depan.
Dalam kasus Mario Dandy tersebut, AGH berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Sejauh ini persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah berlangsung beberapa kali.
Perkara penganiayaan David Ozora atas terdakwa AG (15) tersebut dipastikan rampung pada pekan depan.
Pasalnya, hakim tunggal yang menangani perkara ini akan membacakan vonis bagi AG pada Senin (10/4/2023).
"Tinggal pembacaan putusan pada Hari Senin. Putusannya kemungkinan jam 2," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat ditemui awak media usai persidangan AG pada Kamis (6/4/2023).
| Kabar AG, Mantan Pacar Mario Dandy Tersangka Kasus David ozora, Bebas Bersyarat Tapi Wajib Lapor |
|
|---|
| Harta Kekayaan Rafael Alun Capai Rp56 Miliar, Mario Dandy Punya Utang Abadi Rp24 M ke David Ozora |
|
|---|
| Kilas Balik Kasus Penganiayaan David Ozora, Bakal Difilmkan Sebentar Lagi, Ini Daftar Pemain |
|
|---|
| Penampilan David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy, Berorot dan Tatoan, Sudah Bisa Roasting |
|
|---|
| Ingat David Ozora, Dulu Koma Dianiaya Mario Dandy, Kini Berani Roasting: Lebih Enak Ga Bayar Pajak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230406-Jonathan-geram.jpg)