Pihak David Ozora Tanggapi Keinginan AGH Untuk Dibebaskan: Nggak Rasional Kalau Bebas
Menurut Melisa Anggraini permohonan itu tak masuk akal sebab, perbuatan AG, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) telah menyebabkan David luka
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
Jaksa menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Dari pasal tersebut, AG dianggap memenuhi seluruh unsur pidana.
"Seluruh unsur pidananya terpenuhi," katanya.
Unsur-unsur itu di antaranya penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.
"Ya itu, melakukan penganiayaan, dengan rencana terlebuh dahulu, dan penganiayaannya adalah kategori penganiayaan berat secara bersama sama," kata Syarief.
Jaksa pun menganggap keterlibatan AG telah terbukti dan tak ada unsur pemaaf.
Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan
Syarief Sulaeman Nahdi pun mengungkap hal yang memberatkan AG hingga dijatuhi tuntutan 4 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secaera bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Syarief.
Sayangnya, Kejaksaan enggan membeberkan pertimbangan-pertimbangan memberatkan lainnya bagi AG, mengingat persidangan anak yang dilaksanakan tertutup.
Namun dapat dipastikan poin-poin memberatkan bagi AG lebih banyak daripada yang meringankannya.
"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun," kata Syarief.
Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut AG (15), dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).
Untuk hal yang meringankan tuntutan, jaksa mempertimbangkan usia AG yang masih belia.
| Kabar AG, Mantan Pacar Mario Dandy Tersangka Kasus David ozora, Bebas Bersyarat Tapi Wajib Lapor |
|
|---|
| Harta Kekayaan Rafael Alun Capai Rp56 Miliar, Mario Dandy Punya Utang Abadi Rp24 M ke David Ozora |
|
|---|
| Kilas Balik Kasus Penganiayaan David Ozora, Bakal Difilmkan Sebentar Lagi, Ini Daftar Pemain |
|
|---|
| Penampilan David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy, Berorot dan Tatoan, Sudah Bisa Roasting |
|
|---|
| Ingat David Ozora, Dulu Koma Dianiaya Mario Dandy, Kini Berani Roasting: Lebih Enak Ga Bayar Pajak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230406-Jonathan-geram.jpg)