Anas Urbaningrum Bebas

Kilas Balik Kasus Anas Urbaningrum Hingga Mantan Ketua Umum Demokrat Bebas Setelah 8 Tahun Dipenjara

Berikut perjalanan kasus Anas Urbaningrum hingga bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

|
Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani masa hukuman 8 tahun penjara terkait kasus korupsi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas, Selasa (11/4/2023) hari ini.

Anas dipenjara di Lapas Sukamiskin Bandung atas kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Bertahun-tahun Anas menghuni sel di Lapas Sukamiskin hingga akhirnya tiba waktu dirinya bebas.

Baca juga: Anas Urbaningrum Akan Bikin Kejutan di Hari Kebebasannya

Belum sepenuhnya bebas, Anas Urbaningrum akan menjalani wajib lapor mengingat statusnya masih cuti menjelang bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali mengatakan, selama wajib lapor, Anas Urbaningrum tak boleh melakukan tindak apapun pidana sebagai wujud kepatutan.

"Tidak boleh melakukan pelanggaran hukum lagi itu yang paling pokok. Pelanggaran tindak pidana yang dilakukan. Kan dia melapor jadi salah satu wujud kepatutan dia melapor," kata Kusnali saat dikonfirmasi awak media, Jumat (7/4/2023).

Kusnali mengatakan, nantinya Anas Urbaningrum wajib lapor setiap satu bulan sekali.

"Insyallah sebulan sekali. Untuk lapor dan itu bisa juga lewat mekanisme video call," kata Kusnali.

Pelaporan yang disampaikan itu salah satunya untuk mengetahui sikap dan kondisi kesehatan dari Anas Urbaningrum.

Hal itu karena menurut Kusnali, Anas Urbaningrum masih dalam pengawasan balai pemasyarakatan Bandung.

"Yang pasti yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berada dalam pengawasan balai kemasyarakatan. Sebagai klien pemasyarakatan," kata dia.

Berikut perjalanan kasus Anas Urbaningrum hingga bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung:

1. Jadi Tersangka KPK Tahun Februari 2013

Anas Urbaningrum ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi megaproyek Hambalang pada 22 Februari 2013.

Keterlibatan Anas dalam kasus yang sempat menjadi sorotan masyarakat tersebut terungkap setelah mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin 'bernyanyi' pada 2011.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved