Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo
Ferdy Sambo akan Tetap Dihukum Mati, Kalau Hakim PT Berbeda Tafsir, Ahli Sebut Hukuman Bisa Berubah
Putusan sidang banding Ferdy Sambo, hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta diprediksi akan menjatuhkan hukuman kepada mantan kadiv propam polri
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan memutuskan sidang banding Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebelumnya Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri ini divonis bersalah oleh hakim PN Jakarta Selatan dengan hukuman mati.
Ia dinilai menjadi otak yang merencanakan pembunuhan ajudannya Brigadir J.
Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kasus pembunuhan itu juga melibatkan istrinya Putri Candrawathi, pembantu RT, Kuat Ma'rup, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Keempatnya divonis hukuman berbeda oleh Hakim PN Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, kuat Makruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer divonis bebas, ia juga sebagai justice collaborator yang mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Menanggapi vonis banding dari PT DKI Jakarta terkait perkara pembunuhan berencana Fredy Sambo Cs, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menduga hakim PT akan memberikan putusan yang sama.
Yakni menguatkan putusan PN Jakarta Selatan, tetap menghukum mati Ferdy Sambo.
"Kalau dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi saya kira hanya mengambil alih, sehingga saya kira kok sama hukumannya," kata Hibnu dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (11/4/2023).
Hibnu menerangkan, pada pokoknya banding merupakan pemeriksaan ulang suatu perkara yang terdakwanya sudah dijatuhi vonis.
Dalam pemeriksaan ulang itu, kuasa hukum bisa mengajukan bukti-bukti baru untuk melemahkan dakwaan terdakwa.
Sebaliknya, jaksa penuntut umum juga bisa mengajukan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan.
Selanjutnya, hakim akan memeriksa ulang keterangan para terdakwa, saksi, ahli, bukti-bukti yang sebelumnya sudah ada, maupun bukti-bukti tambahan.
Ferdy Sambo
putusan banding
Pengadilan Tinggi
pembunuhan berencana
Brigadir J
hukuman mati
justice collaborator
PN Jakarta Selatan
| Inilah Opsi Lain Ferdy Sambo Jika Ingin Lolos dari Hukuman Mati |
|
|---|
| Trisha Sambo Tulis Ini Jelang Sidang Banding Ayahnya, Singgung Soal Ditinggalkan |
|
|---|
| Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Hakim: Motif Pembunuhan Brigadir J Tidak Wajib Dibuktikan |
|
|---|
| Sederet Dosa Ferdy Sambo yang Jadi Pertimbangan Hakim Putuskan Banding Ditolak dan Tetap Hukum Mati |
|
|---|
| Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis PN Jaksel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.