Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo

Ferdy Sambo akan Tetap Dihukum Mati, Kalau Hakim PT Berbeda Tafsir, Ahli Sebut Hukuman Bisa Berubah

Putusan sidang banding Ferdy Sambo, hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta diprediksi akan menjatuhkan hukuman kepada mantan kadiv propam polri

|
Editor: Hendra
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Sidang putusan banding Ferdy Sambo masih berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -  Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan memutuskan sidang banding Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelumnya Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri ini divonis bersalah oleh hakim PN Jakarta Selatan dengan hukuman mati.

Ia dinilai menjadi otak yang merencanakan pembunuhan ajudannya Brigadir J.

Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kasus pembunuhan itu juga melibatkan istrinya Putri Candrawathi, pembantu RT, Kuat Ma'rup, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Keempatnya divonis hukuman berbeda oleh Hakim PN Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, kuat Makruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer divonis bebas, ia juga sebagai justice collaborator yang mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Menanggapi vonis banding dari PT DKI Jakarta terkait perkara pembunuhan berencana Fredy Sambo Cs, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menduga hakim PT akan memberikan putusan yang sama.

Yakni menguatkan putusan PN Jakarta Selatan, tetap menghukum mati Ferdy Sambo.

"Kalau dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi saya kira hanya mengambil alih, sehingga saya kira kok sama hukumannya," kata Hibnu dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (11/4/2023).

Hibnu menerangkan, pada pokoknya banding merupakan pemeriksaan ulang suatu perkara yang terdakwanya sudah dijatuhi vonis.

Dalam pemeriksaan ulang itu, kuasa hukum bisa mengajukan bukti-bukti baru untuk melemahkan dakwaan terdakwa.

Sebaliknya, jaksa penuntut umum juga bisa mengajukan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan.

Selanjutnya, hakim akan memeriksa ulang keterangan para terdakwa, saksi, ahli, bukti-bukti yang sebelumnya sudah ada, maupun bukti-bukti tambahan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved