Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo

Inilah Opsi Lain Ferdy Sambo Jika Ingin Lolos dari Hukuman Mati

Ferdy Sambo masih memiliki upaya hukum lain jika ingin meringankan hukuman dari vonis mati, yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Editor: fitriadi
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap dihukum mati dalam perkara pembunuhan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang hari Rabu (12/4/2023) menyatakan menolak banding Ferdy Sambo.

Itu artinya, hukuman terhadap Ferdy Sambo tetap vonis mati seperti dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan sebelumnya.

Ferdy Sambo masih memiliki upaya hukum lain jika ingin meringankan hukuman dari vonis mati.

Apabila tidak puas dengan hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, upaya hukum yang bisa ditempuh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri itu ialah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Intinya, bahwa kita menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dan putusan ini akan segera kami sampaikan kepada penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya melalui PN Jaksel untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," kata Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023), dikutip dari Kompas TV.

Dalam upaya hukum biasa, kasasi di tingkat Mahkamah Agung merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh untuk mendapatkan keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Putusan kasasi Mahkamah Agung bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap.

Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dapat diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung apabila pada putusan sebelumnya diketahui terdapat kesalahan atau kekhilafan hakim dalam memutus perkara ataupun terdapat bukti baru yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan.

Untuk diketahui, MA adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya.

Berdasarkan informasi dari laman resmi MA, permohonan kasasi hanya bisa diajukan jika pemohon telah menggunakan upaya hukum banding.

Permohonan kasasi bisa diajukan oleh terdakwa secara langsung, wakil atau pengacara yang secara khusus diberi kuasa oleh terdakwa, atau jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pidana yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau tingkat terakhir di lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.

Prosedur Pengajuan Kasasi di MA

Berdasarkan Pasal 46 hingga 48 Undang-Undang (UU) MA, permohonan kasasi hanya bisa diajukan dalam kurun waktu dua minggu atau 14 hari setelah putusan atau hasil banding di Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada terdakwa.

Apabila selama tenggang waktu 14 hari tersebut tidak ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.

Panitera MA akan mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar usai pemohon membayar biaya perkara. Kemudian, pada hari itu juga panitera membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved