Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo

Sederet Dosa Ferdy Sambo yang Jadi Pertimbangan Hakim Putuskan Banding Ditolak dan Tetap Hukum Mati

Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J tetap dihukum mati setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

|
Editor: Dedy Qurniawan
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Sederet Dosa Ferdy Sambo yang Jadi Pertimbangan Hakim Putuskan Banding Ditolak dan Tetap Hukum Mati 

BANGKAPOS.COM - Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J tetap dihukum mati setelah memori bandingnya ditolak di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu tetap dihukum mati.

Ada sederet dosa Ferdy Sambo yang jadi alasan kenapa majelis hakim sidang banding akhirnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis mantan Kadiv Propam itu dengan hukuman mati, tetap dalam tahanan serta biaya perkaranya ditanggung negara.

Menurut majelis hakim, putusan PN Jakarta Selatan yang menghukum mati Ferdy Sambo telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat serta benar.

Karena itu, memori banding yang diajukan penasehat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan.

Majelis hakim banding sepakat dengan majelis hakim PN Jakarta Selatan terkait hal yang memberatkan di antaranya bahwa akibat perbuatan terdakwa, banyak anggota polri terlibat.

"Majelis hakim membenarkan hal ini. Terdapat puluhan anggota polri selain sebagai terdakwa yang diadili di pengadilan umum dalam perkara pembunuhan atau obstruction of justice. Juga mereka menjalani sidang kode etik polri, dengan hukuman demosi atau pemberhentian tidak dengan hormat yang semua mengimbas terhadap karir jabatan yang bersangkutan juga terhadap istri dan anak-anaknya" katanya.

Selain itu, hakim juga menyoroti tidak adanya fakta-fakta usaha terdakwa untuk melakukan klarifikasi tentang apa sebenarnya terjadi, tapi langsung dilakukan penembakan.

Dalam pertimbangannya, hakim Singgih Budi Prakoso menegaskan keberatan kuasa hukum Ferdy Sambo dalam memori banding terkait putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita), diperbolehkan.

Menurut hakim, ultra petita hanya dikenal dalam hukum acara perdata.

Sementara di hukum pidana tidak ada larangan hakim menjatuhkan putusan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum.

"Hakim bersikap aktif dan memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan," tegas hakim Singgih Budi Prakoso dalam pertimbangannya.

Sementara terkait keberatan mengenai hukuman mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo, hakim tinggi memastikan bahwa secara normatif hukuman mati masih diatur sebagai hukum positif di Indonesia.

Selain itu, hukuman mati juga dibutuhkan sebagai shock terapy untuk kasus-kasus tertentu.

"Hukuman mati masih terdapat di kitab undang-undang hukum pidana yang baru. Dengan demikian perbedaan boleh tidaknya hukman mati secara hukum tidak perlu dikemukakan lagi," katanya.

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved