Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis PN Jaksel

Berdasarkan hasil putusan sidang banding tersebut hakim menyatakan Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

|
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). 

BANGKAPOS.COM -- Pada Rabu (12/4/3023) hari ini terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun pada saat sidang tidak terlihat kehadiran Ferdy Sambo Cs.

Banding perkara Ferdy Sambo teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.

Sidang putusan banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso.

Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.

Berdasarkan hasil putusan sidang banding tersebut hakim menyatakan Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam putusan sidang banding menyebut, putusan vonis hukum mati bagi Ferdy Sambo sudah tepat.

"Sudah tepat dan benar secara hukum. Menimbang memori banding Ferdy Sambo, harus dikesempingkan," tegas Hakim Singgih Budi Prakoso, Selasa (12/4/2024) diikuti dari Breaking News Kompas TV.

Hakim Singgih juga meminta Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan dan putusan sidang banding menguatkan keputusan vonis PN Jaksel atas vonis Ferdy Sambo.

"Menguatkan putusan PN Jaksel tanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan perampasan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan lantang membacakan vonis untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Hakim Wahyu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati.”

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved