Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis PN Jaksel
Berdasarkan hasil putusan sidang banding tersebut hakim menyatakan Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM -- Pada Rabu (12/4/3023) hari ini terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun pada saat sidang tidak terlihat kehadiran Ferdy Sambo Cs.
Banding perkara Ferdy Sambo teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.
Sidang putusan banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso.
Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.
Berdasarkan hasil putusan sidang banding tersebut hakim menyatakan Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam putusan sidang banding menyebut, putusan vonis hukum mati bagi Ferdy Sambo sudah tepat.
"Sudah tepat dan benar secara hukum. Menimbang memori banding Ferdy Sambo, harus dikesempingkan," tegas Hakim Singgih Budi Prakoso, Selasa (12/4/2024) diikuti dari Breaking News Kompas TV.
Hakim Singgih juga meminta Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan dan putusan sidang banding menguatkan keputusan vonis PN Jaksel atas vonis Ferdy Sambo.
"Menguatkan putusan PN Jaksel tanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan perampasan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan lantang membacakan vonis untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Hakim Wahyu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati.”
| Inilah Opsi Lain Ferdy Sambo Jika Ingin Lolos dari Hukuman Mati | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Trisha Sambo Tulis Ini Jelang Sidang Banding Ayahnya, Singgung Soal Ditinggalkan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Hakim: Motif Pembunuhan Brigadir J Tidak Wajib Dibuktikan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sederet Dosa Ferdy Sambo yang Jadi Pertimbangan Hakim Putuskan Banding Ditolak dan Tetap Hukum Mati | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Inilah Alasan Mengapa Ferdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Bandingnya, Tahu Bakal Ditolak? | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.