Anas Urbaningrum Bebas
Perlakuan Anas Terhadap Angelina Sondakh saat Mereka Sama-sama Dipenjara
Saat berada di dalam penjara itulah, ada cerita di antara Anas Urbaningrum dan mantan istri Adjie Massaid, Angelina Sondakh.
Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Angelina terbukti menerima suap Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Awalnya, Angelina divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada 10 Januari 2013.
Namun, istri mendiang Adjie Massaid itu tak menerimanya dan memutuskan untuk mengajukan banding.
Setelah banding, masa hukuman Angelina justru bertambah menjadi 12 tahun.
Kemudian, Angelina mengajukan peninjauan kembali (PK) dan diputuskan masa hukumannya berkurang menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Selain itu, Angelina Sondakh juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp 8,8 miliar.
Sisanya, Rp 4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.
Setelah menjalani masa hukuman, Angelina Sondakh bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta pada 3 Maret 2022.
(Tribunnews.com/Fitri Wulandari/Sri Juliati/Rifqah/Ilham Rian Pratama)
| Isi Pidato Anas Urbaningrum Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin, Buktikan Tak Mati Membusuk di Penjara |
|
|---|
| Anas Urbaningrum Bebas, Ini Profil dan Perjalanan Kasusnya |
|
|---|
| Kilas Balik Anas Urbaningrum dan Kasusnya Pada Proyek Wisma Atlet Hambalang |
|
|---|
| Bebas dari Penjara, Anas Urbaningrum Ingin Sungkem dan Minta Doa pada Orang Tuanya di Blitar |
|
|---|
| Kilas Balik Kasus Anas Urbaningrum Hingga Mantan Ketua Umum Demokrat Bebas Setelah 8 Tahun Dipenjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.