Berita Sungailiat

Tim Gradak Bekuk Pengedar di Pondok TI

Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka membekuk Sali (51) warga Jalan Pahlawan XII Kecamatan Belinyu pengedar narkoba jenis sabu

Penulis: deddy_marjaya | Editor: khamelia
Bangkapos.com/Deddy Marjaya
AKBP Taufik Noor Isya Kapolres Bangka 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka membekuk Sali (51) warga Jalan Pahlawan XII Kecamatan Belinyu pengedar narkoba jenis sabu Selasa (11/4/2023) malam. 

Sali dibekuk di salah satu Pondok TI dikawasan Pasir Merak Dusun Bakit Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Dari tangan Sali diamankan bersama 15 paket sabu seberat 17,51 gram beserta uang Rp 7.650.000.

"Benar kita amankan seorang warga diduga sebagai pengedar sabu di Belinyu," kata AKBP Taufik Noor Isya Kapolres Bangka Rabu (12/4/2023).

Penanganan terhadap pengedar sabu tersebut bermula informasi masyarakat bahwa di wilayah Dusun Bukit Tani kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka dengan melakukan penyelidikan. Diketahui pengedar menggunakan salah satu pondok TI di Dusun Bukit Tani untuk tempat transaksi narkoba.

Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka kemudian mendatangi pondok tersebut dan mengamankan Sali.

Disaksikan oleh Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan didapati sejumlah barang bukti. Antara lain 15 paket sabu siap edar seberat 17,51 gram, 2 unit Handphone, uang Rp 7.650.000, 1 unit motor serta peralatan menggunakan sabu.

Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Bangka.

"Masih dilakukan pengembangan terkait ungkap kasus narkoba tersebut," kata AKBP Taufik Noor Isya.(deddy marjaya)
 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved